Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Rusman sempat menunggu iktikad baik Ketua DPRD Andi Muhammad Farid usai diduga diancam dan dianiaya. Rusman menunggu 4 hari sebelum akhirnya memutuskan melaporkannya ke polisi.
“Korban dengan sadar menunggu permintaan maaf dari terlapor, makanya nanti di hari keempat setelah kejadian baru korban melakukan upaya hukum,” ujar kuasa hukum korban, Firman kepada infoSulsel, Selasa (6/1/2026).
Firman menegaskan kliennya sebenarnya tidak ingin kasus ini diperpanjang asal pihak Andi Farid bijak menyikapinya. Sayangnya, kata dia, Andi Farid justru menunjukkan contoh perilaku buruk sebagai pejabat publik.
“Artinya apa, kurang bijak apa korban sudah menunggu berhari-hari lalu di tuduh tidak bijak lantas terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan ini contoh yang buruk perilaku pejabat publik,” bebernya.
Dia menerangkan, terlapor mengklaim mendatangi kantor BKPSDM dengan alasan sedang melaksanakan fungsinya sebagai anggota DPRD. Sementara aksinya menendang, melempar kursi, hingga melukai korban diklaim sebagai sikap yang etis.
“Apakah itu perilaku sopan dan profesional (menendang, melempar kursi). Saya kira biarkan publik menilai,” sebutnya.
Lebih lanjut, Firman menyebut jika kasus ini masih terus berjalan dan pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi yakni AI dan AD. Pihaknya yakin aparat penegak hukum profesional menangani kasus ini dan segera meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan keterangan saksi pelapor, mereka sudah diperiksa, ada saksi yang sudah diperiksa dua kali. Dari sisi progres kami sangat yakin dengan APH serius menangani. Selanjutnya terkait soal apakah memungkinkan naik ke penyidikan, berdasarkan KUHAP sudah sangat layak ditingkatkan ke penyidikan,” bebernya.
Kendati begitu, Firman mengaku belum menerima informasi apakah Andi Farid juga sudah diperiksa. Jika belum, Firman mendesak agar pemeriksaan terhadap Andi Farid bisa segera dilakukan.
“Tetapi kami belum menerima informasi apakah terlapor sudah diperiksa, karena untuk menaikkan ke tahap penyidikan terlapor sudah harus dimintai keterangan. Makanya APH harus segera memeriksa terlapor demi kepastian hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Farid turut mengungkap adanya upaya permintaan damai pihak Andi Farid terkait kasus pengancaman dan penganiayaan. Permintaan damai itu ditolak hingga pihak Andi Farid mengancam menempuh jalur hukum sendiri.
“Melalui kuasa hukumnya meminta agar masalah penganiayaan ini agar diselesaikan secara bijak. Namun demikian kami melihat permintaan itu sangatlah jauh dari kata bijak, justru yang ada nada ancaman,” ujar Firman.
Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat juga sudah membantah tudingan penganiayaan tersebut meski diakui sempat ada perselisihan dengan Rusman. Saldin berdalih tendangan Andi Farid tidak sampai mengenai satu orang pun.
“Tendangan pertama disebut hampa, tidak ada yang terkena tendangan baik benda maupun orang. Tendangan kedua disebut mengenai kursi atau menggeser kursi beroda yang kemudian bergerak, tetapi tetap tidak mengenai Rusman,” kata Saldin dalam keterangannya, Minggu (4/1).
Saldin mengatakan perselisihan ini dipicu penempatan 8 Pegawai PPPK Paruh Waktu yang merupakan bawahan Andi Farid. Saat SK PPPK Paruh Waktu terbit, mereka tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng sebagaimana usulan sebelumnya.
“Dalam daftar tersebut, delapan orang yang selama ini melekat di lingkungan kerja Ketua DPRD, (yakni) ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan seperti Satpol PP,” sebut Saldin.
Penganiayaan Diduga Dipicu Penempatan PPPK
Lebih lanjut, Firman menyebut jika kasus ini masih terus berjalan dan pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi yakni AI dan AD. Pihaknya yakin aparat penegak hukum profesional menangani kasus ini dan segera meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan keterangan saksi pelapor, mereka sudah diperiksa, ada saksi yang sudah diperiksa dua kali. Dari sisi progres kami sangat yakin dengan APH serius menangani. Selanjutnya terkait soal apakah memungkinkan naik ke penyidikan, berdasarkan KUHAP sudah sangat layak ditingkatkan ke penyidikan,” bebernya.
Kendati begitu, Firman mengaku belum menerima informasi apakah Andi Farid juga sudah diperiksa. Jika belum, Firman mendesak agar pemeriksaan terhadap Andi Farid bisa segera dilakukan.
“Tetapi kami belum menerima informasi apakah terlapor sudah diperiksa, karena untuk menaikkan ke tahap penyidikan terlapor sudah harus dimintai keterangan. Makanya APH harus segera memeriksa terlapor demi kepastian hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Farid turut mengungkap adanya upaya permintaan damai pihak Andi Farid terkait kasus pengancaman dan penganiayaan. Permintaan damai itu ditolak hingga pihak Andi Farid mengancam menempuh jalur hukum sendiri.
“Melalui kuasa hukumnya meminta agar masalah penganiayaan ini agar diselesaikan secara bijak. Namun demikian kami melihat permintaan itu sangatlah jauh dari kata bijak, justru yang ada nada ancaman,” ujar Firman.
Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat juga sudah membantah tudingan penganiayaan tersebut meski diakui sempat ada perselisihan dengan Rusman. Saldin berdalih tendangan Andi Farid tidak sampai mengenai satu orang pun.
“Tendangan pertama disebut hampa, tidak ada yang terkena tendangan baik benda maupun orang. Tendangan kedua disebut mengenai kursi atau menggeser kursi beroda yang kemudian bergerak, tetapi tetap tidak mengenai Rusman,” kata Saldin dalam keterangannya, Minggu (4/1).
Saldin mengatakan perselisihan ini dipicu penempatan 8 Pegawai PPPK Paruh Waktu yang merupakan bawahan Andi Farid. Saat SK PPPK Paruh Waktu terbit, mereka tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng sebagaimana usulan sebelumnya.
“Dalam daftar tersebut, delapan orang yang selama ini melekat di lingkungan kerja Ketua DPRD, (yakni) ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan seperti Satpol PP,” sebut Saldin.
