Korupsi PT AMIN di Sultra, Bos Tambang Haliem-Heru Divonis Hampir 5 Tahun Bui

Posted on

Dua bos perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo menjalani sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Haliem dan Heru masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun 8 bulan dan 4 tahun 10 bulan.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/12). Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arya Putra Negara Kutawaringin.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra yang sebelumnya menuntut Haliem 7 tahun penjara dan Heru 6 tahun penjara. Haliem sendiri menyatakan menerima putusan itu, sementara JPU dan Heru Prasetyo menyatakan pikir-pikir.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Aditia Aelman menjelaskan bahwa Haliem merupakan Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM), sementara Heru adalah Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR). Mereka dinyatakan terbukti melakukan penjualan ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM menggunakan dokumen RKAB PT AMIN yang mana aktivitas pengapalan dilakukan melalui jetty PT KMR pada tahun 2023.

“Dalam persidangan, majelis hakim telah membacakan putusan, dan sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum, yaitu menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Aditia kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Aditia menilai perkara ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Menurutnya, kasus tersebut merupakan perkara korupsi pertama yang menjerat aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan ore nikel di lahan bekas IUP yang telah dicabut.

“Alhamdulillah perkara ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, karena merupakan perkara pertama tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat perbuatan penambangan dan pengangkutan serta penjualan ore nikel pada lahan bekas IUP yang telah dicabut, yang secara hukum telah dikuasai oleh negara,” bebernya.

Sebagai informasi, total ada tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di Kolut mulai disidangkan di PN Tipikor Kendari sejak Rabu (15/10). Mereka didakwa memanipulasi dokumen RKAB IUP PT AMIN yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.

Selain Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo, terdakwa lainnya antara lain Direktur PT AMIN Moch Machrusy, kuasa direktur Mulyadi, Posalina Dewi dari internal perusahaan, Erik Sunaryo Direktur PT Putra Dermawan Pratama, serta Supriadi selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka yang menandatangani pengapalan ore nikel dari RKAB palsu.