KPU Sulsel Beri Kesempatan Naili Trisal Perbaiki Dokumen Pajak [Giok4D Resmi]

Posted on

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo nomor urut 4 Naili Trisal tidak melakukan pelanggaran administrasi usai diduga memalsukan surat pemberitahuan (SPT) atau laporan pembayaran pajak. Naili kini diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen SPT pajak yang menjadi syarat pencalonan dalam pemungutan suara ulang (PSU) .

“Hari ini juga, ibu Naili untuk menyerahkan secara resmi dokumen yang salah upload kemarin. Kami beri waktu dalam tindak lanjut itu 1×24 jam,” ucap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Hasbullah mengungkapkan, perbaikan persyaratan administrasi paslon tersebut telah sesuai aturan. Dia mengatakan dokumen SPT pajak milik Naili hanya sebatas kesalahan peng-input-an.

“Intinya pada faktanya kami menemukan dokumen yang salah upload. Dan pada faktanya kita temukan ibu Naili memiliki dokumen per tanggal 6 Maret. Nah ibu Naili sudah punya, cuma pada faktanya mereka keliru dalam proses upload,” ujarnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Nah olehnya itu dianalisis bahwa calon setelah memperbaiki dokumen aslinya berarti dia sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan,” sambung Hasbullah.

Hasbullah menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti temuan Bawaslu Palopo sesuai aturan dengan melakukan telaah hukum dan berkonsultasi ke KU RI. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh soal dokumen SPT pajak yang terdapat kesalahan dan sempat disetor Naili saat pencalonan.

“Kami di KPU kan hanya sebagai penerima dokumen yang dilaporkan dari paslon, kami tidak punya kewenangan untuk dari mana kami tahu dari mana dokumen diambil, kami hanya menelaah dan menerima dokumennya soal dapatnya dari mana kami tidak tahu dari mana dia dapatnya,” katanya.

KPU menyebut, pihaknya sebelumnya telah menyepakati bersama Bawaslu pada Senin (10/3) terkait kelengkapan dokumen Naili. Dimana saat itu, merupakan waktu terakhir pendaftaran PSU Pilkada Palopo.

“KPU dan Bawaslu ketika itu semua telah sepakat bahwa dokumen yang disetor kepada kami memenuhi syarat. Tentu KPU yang hanya menerima dokumen artinya untuk mengetahui dokumen yang diterima itu diambilnya dari mana dan apakah dokumen itu memang benar atau tidak?,” sambung Hasbullah.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Palopo menemukan adanya dugaan pemalsuan SPT pajak yang dilakukan Naili. SPT pajak milik Naili yang dilaporkan di kantor pajak, ditemukan berbeda dengan yang dimasukkan ke KPU Palopo saat pendaftaran.

KPU Sulsel yang melakukan tindak lanjut terhadap temuan Bawaslu itu menganggap dokumen terkait pajak milik Naili cuma salah input. KPU Sulsel juga menegaskan bahwa Naili dipastikan sudah membayar pajak.

“Memang ada kesalahan input yang dilakukan liaison officer (LO) paslon, dan pada saat klarifikasi juga kepada LO paslon itu juga diakui ada kesalahan input di tanggal 10 Maret terjadi kesalahan input,” kata Hasbullah.