Gadis ABG penyandang disabilitas berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 8 pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kasus ini berawal ketika korban diajak teman perempuannya inisial RI untuk jalan-jalan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Peristiwa pemerkosaan itu dialami korban di Kecamatan Polewali dan Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar pada Senin (30/6). Saat itu, RI mengajak korban jalan dan bertemu dengan pelaku inisial A.
“Bermula ketika korban berkenalan dengan temannya inisial RI. Setelah berkenalan RI mengajak korban yang disabilitas untuk jalan-jalan,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Setelah itu, RI dan pelaku A membawa korban ke rumah kosong di Kecamatan Polewali. Di rumah kosong tersebut, A dan temannya inisial T memperkosa korban secara bergantian.
“Sesampainya di rumah kosong, korban lalu ditarik kemudian disetubuhi oleh A. Setelah selesai, A memberitahukan kepada temannya alias T yang akhirnya ikut menyetubuhi korban,” ungkap Mulyono.
Selanjutnya, RI dan T membawa korban ke wilayah Kecamatan Campalagian. Korban kembali diperkosa di salah satu rumah oleh 6 pria.
“Setelah disetubuhi 2 pria (di Polewali), korban dibawa ke Campalagian lalu kembali disetubuhi (6 pria),” ujar Mulyono.
Mulyono menyebut korban tidak dapat memberikan perlawanan saat akan diperkosa. Apalagi para pelaku memperingati korban agar tidak berisik dan melawan.
“Pada saat itu korban selalu diperingati oleh pelaku agar tidak berisik dan tidak melawan,” ucapnya.
Menurut Mulyono, kasus terungkap setelah pihak keluarga curiga melihat korban kembali ke rumah dalam keadaan menangis. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke polisi, Selasa (1/7).
“Korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis terus. Setelah ditanya, korban menggunakan bahasa isyarat bercerita kepada keluarganya kalau sudah disetubuhi para pelaku,” beber Mulyono.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi berhasil mengamankan 5 pelaku masing-masing berinisial R, A, T, P, MF. Sementara 3 pelaku lain masih dalam pengejaran.
“8 pelaku, ada di bawah umur. Yang diamankan 5 orang sudah menjadi tersangka,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 81 ayat 3 subsider Pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Para pelaku terancam 15 tahun penjara.