Dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Lutra), Rasnal dan Abdul Muis telah mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) buntut pungutan Rp 20 ribu terhadap orang tua siswa untuk membantu membayar gaji guru honorer. MA menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun lantaran keduanya terbukti menikmati Rp 11 juta dari Rp 770 juta iuran yang terkumpul.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dilihat infosulsel dari salinan putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023, perkara kasasi ini diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Rasnal sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Dalam pertimbangannya, MA menyebut Rasnal bersama Wakil Kepala Sekolah sekaligus Bendahara Komite Abdul Muis Muharram memungut iuran komite sekolah dari orang tua murid sejak 2018-2021.
Iuran tersebut dikumpulkan tidak hanya untuk membayar gaji guru honorer, tetapi juga untuk sejumlah kebutuhan sekolah, seperti tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, dan kegiatan internal lainnya.
“Dengan paksaan apabila siswa tidak membayar iuran Komite Sekolah maka tidak akan diberikan kartu mengikuti ujian semester,” bunyi pertimbangan hakim dikutip dari salinan putusan MA tersebut.
Padahal berdasarkan Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur pendidik atau tenaga kependidikan. Oleh karena itu, menurut hakim MA, terdakwa seharusnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.
Selama tiga tahun lebih, total iuran yang terkumpul mencapai Rp 770.808.000, yang mana terdakwa disebut ikut menikmati sebesar Rp11.100.000. Uang tersebut disimpan oleh Abdul Muis di rekeningnya sendiri.
“Meskipun uang iuran Komite Sekolah tersebut telah dibayarkan untuk membayar guru honorer, tunjangan wali kelas, THR, tunjangan cleaning service, tunjangan tugas tambahan dan lain-lain, ternyata Terdakwa dan saksi Abdul Muis Muharram juga memperoleh bagian sebesar Rp 11.100.000,” jelasnya.
MA menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai Pasal 11 UU Tipikor jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan PN Makassar yang sempat membebaskan Rasnal dan Abdul Muis.
“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun. Menjatuhkan denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 2 bulan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman. Memerintahkan Rasnal untuk tetap ditahan,” bunyi putusan MA yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 23 Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya pun dipulihkan nama baiknya setelah dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terjerat kasus hukum.
Dilansir dari infoNews, Prabowo memproses pemberian rehabilitasi kedua guru tersebut di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11). Prabowo saat itu baru saja tiba di Tanah Air usai melaksanakan kunjungan kenegaraan Australia.
Prabowo memberikan hak rehabilitasinya usai menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama keduanya. Proses ini turut dikawal Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan persnya.
MA menilai tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai Pasal 11 UU Tipikor jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan PN Makassar yang sempat membebaskan Rasnal dan Abdul Muis.
“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun. Menjatuhkan denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 2 bulan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman. Memerintahkan Rasnal untuk tetap ditahan,” bunyi putusan MA yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 23 Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya pun dipulihkan nama baiknya setelah dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terjerat kasus hukum.
Dilansir dari infoNews, Prabowo memproses pemberian rehabilitasi kedua guru tersebut di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11). Prabowo saat itu baru saja tiba di Tanah Air usai melaksanakan kunjungan kenegaraan Australia.
Prabowo memberikan hak rehabilitasinya usai menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama keduanya. Proses ini turut dikawal Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan persnya.
