Mahasiswa di Makassar Peras-Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Pelaku Ditangkap

Posted on

Seorang mahasiswa berinisial HA (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai dilaporkan menyebarkan video mesum mantan pacarnya berinisial MAW (26). Video mesum itu dijadikan alat oleh pelaku untuk memeras korban.

“Antara korban dan pelaku itu mantan pacar,” kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Korban pun melaporkan pelaku ke Polres Gowa. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (19/5) sekitar pukul 23.45 Wita.

“Pelaku diamankan di rumahnya setelah kami mendapat informasi keberadaannya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Aldy.

Aldy menuturkan, kasus ini bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta uang senilai Rp 400 ribu agar tidak menyebarkan video korban yang tanpa busana pada Senin (12/5). Namun saat itu korban tidak menuruti permintaan pelaku, hingga HA akhirnya nekat menyebar video korban melalui status WhatsAppnya.

“Korban tidak menuruti permintaan pelaku. Namun belakangan korban tahu videonya disebar lewat status WhatsApp pelaku dan keponakan korban yang pertama melihat,” jelas Aldy.

Aldy menjelaskan, polisi turut mengamankan satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menyebar video saat penangkapan. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga telah mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku mengaku memang menyebarkan video untuk menekan korban agar memberikan uang,” ucap Aldy.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Gowa dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kejahatan pornografi dan atau pengancaman di media elektronik.