Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Kendari berinisial NU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 444 juta. Dua ASN inisial ANL dan MU turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemkot Kendari tahun anggaran 2020,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Enjang mengatakan dugaan korupsi itu terjadi Bagian Umum Pemkot Kendari. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (Ls).
“Ketiganya dijerat pada kasus korupsi kegiatan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan dan langsung di Bagian Sekretariat pada anggaran tahun 2020,” katanya.
Enjang menuturkan modus korupsi yang dilakukan ketiganya dengan mengajukan sejumlah anggaran pada kegiatan Pemkot Kendari. Namun dalam realisasinya diduga fiktif.
“Ada penyimpangan yang dilakukan dalam realisasinya, kemudian pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif,” bebernya.
Lanjut Enjang, perbuatan ketiganya membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 444 juta. Jumlah kerugian itu berasal dari laporan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
“Total kerugian dalam dugaan korupsi ini sesuai laporan hasil perhitungan kerugian dari auditor BPKP Sultra mencapai Rp 444 juta,” ungkapnya.
Dia menambahkan Kejari Kendari baru menahan dua tersangka yakni ANL dan MU. Sedangkan Eks Sekda Kendari mangkir karena alasan sakit.
“Tersangka NU belum bisa dilakukan penahanan karena sedang sakit,” pungkasnya.