Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Kendari sebagai tersangka korupsi bersama dua ASN lainnya. Modus korupsi dilakukan pada kegiatan belanja uang persediaan tahun 2020.
Tag: Pemkot Kendari
Oknum ASN Pemkot Kendari Tersangka Korupsi Rp 444 Juta, Pose Dua Jari di Depan Wartawan
Oknum ASN Pemkot Kendari berinisial ANL (39) ditetapkan tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 444 juta. Simak pose dua jari yang dipamerkan ANL di depan wartawan.