Menko Yusril Sebut 40 Tersangka Kericuhan di Makassar Tak Terkait Makar - Giok4D

Posted on

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut 40 tersangka kericuhan saat demo di , Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak terkait dengan tindakan makar. Yusril memastikan para tersangka tidak dikenakan pasal terkait makar.

Yusril mengaku telah mendapat laporan dari Polda Sulsel terkait jumlah tersangka yang diamankan setelah kerusuhan. Selain 40 tersangka di Makassar, ada 2 tersangka lainnya yang ditangkap saat demo ricuh di Kota Palopo.

“Pada waktu terjadi kerusuhan itu tidak ada penahanan, penangkapan yang ditangkap itu pascakerusuhan dan sekarang itu 42 orang yang ditahan. Dan sedang diproses hukum (rinciannya) 40 ada di Makassar dan 2 ada di Palopo,” ujar Yusril di Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Yusril menuturkan, kedatangannya di Makassar untuk memastikan penanganan hukum terhadap tersangka kericuhan sesuai regulasi. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

“Saya juga akan melakukan pengecekan di Makassar, sejauh yang saya ketahui tidak dikenakan pasal makar. Makar ini maksudnya mau menggulingkan pemerintahan yang sah,” tambahnya.

Yusril menilai situasi yang terjadi di Makassar diwarnai perusakan hingga penjarahan. Dari tindakan pidana tersebut, dia kembali menegaskan bahwa para tersanka tidak terkait dengan makar apalagi terorisme.

“Sejauh ini kita lihat hanya pembakaran, penjarahan dan perusakan. Jadi kalau terorisme lain lagi ceritanya itu melakukan kegiatan terorganisir,” tambahnya.

Yusril juga menyinggung soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menilai ada potensi makar di balik aksi kerusuhan berujung pembakaran fasilitas publik hingga gedung pemerintah. Yusril meminta masyarakat tidak salah memahami maksud Presiden.

“Jangan salah paham, Pak Presiden mengatakan ini kalau demo dibiarkan terus, unjuk rasa yang berujung pada pembakaran, penjarahan kemudian perusakan. Ini mengarah kepada makar dan terorisme. Tapi kalau dibiarkan bisa mengarah ke sana,” ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril juga sudah menemui 68 tersangka kericuhan di Jakarta. Dia memastikan tidak ada tersangka yang dijerat pasal tindakan makar saat mendatangi Polda Metro Jaya.

“Jadi saya pun memastikan di Polda Jakarta tidak ada satupun yang ditahan itu dikenakan pasal makar dan terorisme. Mereka dikenakan pasal perusakan, penjarahan dan pembakaran yang mengakibatkan matinya orang,” paparnya.

Sebelumnya Polda Sulsel melaporkan total 40 tersangka kericuhan saat demo di Makassar telah diamankan. Mereka terdiri dari pelaku pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, pengeroyokan driver ojol, serta perusakan Pos Pelayanan Kejati Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, polisi juga menetapkan 2 tersangka demo ricuh di Palopo. Namun khusus di Makassar, ada 40 tersangka kericuhan saat aksi unjuk rasa.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Pokoknya (jumlah tersangka) di luar Palopo ada 40 (orang),” imbuh Kombes Didik kepada wartawan.