Yusril Minta Anak di Bawah Umur Tersangka Ricuh di Makassar Dipulangkan

Posted on

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menemui tersangka kasus kericuhan yang ditahan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Yusril meminta penahanan tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur untuk ditangguhkan dan dipulangkan ke orang tuanya.

“Saya ingin agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan sedapat mungkin tidak terlalu berat kesalahannya agar itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya,” kata kata Yusril kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Yusril tidak merinci jumlah anak di bawah umur yang menjadi tersangka dalam kasus ini saat datang ke Mapolda Sulsel. Namun dia berharap langkah ini bisa memberikan kesempatan kepada orang tua untuk membina anak-anaknya.

“Diserahkan kepada orang tua masing-masing agar dapat dibina oleh keluarganya dan kembali ke tengah-tengah masyarakat dan itu sudah kita dalami,” tambahnya.

Yusril menjelaskan kedatangannya di Makassar atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kunjungannya ini untuk memastikan penegakan hukum terhadap para tersangka kericuhan sesuai prosedur dan haknya tetap dipenuhi.

“Saya sudah mendapatkan laporan bahwa ada 40 orang yang ditahan di Polda Sulsel dan ada dua orang di Kabupaten Palopo dan kami akan melihat juga tahanan di Polrestabes Makassar,” tuturnya.

Dari 40 tersangka kasus kericuhan di Makassar, ada 13 orang di antaranya yang ditahan di Mapolda Sulsel. Yusril juga menyempatkan diri berdialog dengan para tahanan yang berasal dari kalangan mahasiswa, pekerja hingga ada anak di bawah umur.

“Mereka diperiksa, tidak ada pemaksaan dan tidak ada kekerasan saat proses pemeriksaan. Mereka juga sudah didampingi penasehat hukum dari LBH dan mereka juga ditahan di ruangan yang cukup memadai,” tuturnya.

“Tapi sudah saya sarankan juga kepada Pak Kapolda untuk dikasi makan yang cukup, 3 kali sehari, disediakan juga karpet untuk mereka bisa istirahat dan jangan sampai mereka tidur di lantai,” sambung Yusril.

Dia memastikan langkah hukum yang ditempuh terhadap para tersangka sudah sesuai ketentuan. Aparat kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut sembari melengkapi berkas perkara para tersangka.

“Kita harus penuhi hak-hak mereka dan supaya mereka ditahan dan diperlakukan secara manusiawi, walaupun secara umum semuanya sudah memenuhi perlakuan manusia itu agar mereka bisa istirahat di malam hari dan di pagi hari mereka bisa berolahraga di ruang yang terbuka,” terangnya.

Yusril juga membuka peluang kasus demonstrasi berujung kericuhan ini diselesaikan lewat restorative justice. Namun dia beranggapan proses tersebut bisa ditempuh selama tersangka memenuhi syarat.

“Restorative Justice itu walaupun belum ada Undang-Undangnya tapi sudah ada dalam Peraturan Kapolri, sudah ada dalam peraturan Jaksa Agung dan sudah ada dalam aturan Mahkamah Agung dan kita sekarang ini, sedapat mungkin diselesaikan secara Restoratis Justice, yang penting memenuhi syarat kita akan lakukan itu,” terangnya.