Nelayan di Manado Perkosa Anak Kandung Usia 15 Tahun Ditangkap | Giok4D

Posted on

Pria berinisial JP (39) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap gegara memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Pelaku ditangkap usai kabur ke dalam hutan.

“Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan merupakan ayah kandung korban yang adalah seorang pelajar. Pelaku melakukan pemerkosaan saat korban sedang tertidur,” ujar Kasat Reskrim Polres Manado, AKP Muhammad Isral dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Pemerkosaan itu terjadi di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Mando pada Selasa Selasa (18/2). Saat itu, korban sedang menonton televisi, kemudian pelaku datang memberikan segelas teh manis.

“Korban diberikan segelas teh manis sehingga korban merasa ngantuk kemudian masuk ke dalam kamar untuk tidur,” kata Isral.

Isral menuturkan pelaku kemudian menyusul masuk ke kamar dan langsung menindih korban yang baring di ranjang. Korban sempat melawan namun langsung dibekap oleh pelaku.

“Korban diancam oleh terlapor akan dibunuh bila menceritakan kasus tersebut kepada orang lain. Motif pelaku untuk melampiaskan nafsu birahi,” jelasnya.

Belakangan, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya, selanjutnya membuat laporan ke Polresta Manado pada Rabu (21/5). Ketika pelaku mendengar istrinya melaporkan kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke hutan dan ditangkap oleh warga.

“Masyarakat menyerahkan ke Polsek Likupang Minahasa Utara dan Polsek Likupang menyerahkan pelaku ke Polresta Manado,” terang Isral.

Akibatnya, korban mengalami trauma akibat tindakan pemerkosaan tersebut namun tidak sampai hamil. Sementara pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan anak.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Kalau terlihat korban dalam keadaan ketakutan, trauma atau tertekan,” pungkasnya.