Umat Islam yang telah memenuhi syarat berpuasa dan masih memiliki utang puasa Ramadhan diwajibkan untuk menggantinya. Puasa ganti ini dikenal sebagai puasa qadha dan dikerjakan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Dilansir dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa yang disusun oleh Nur Solikhin, kewajiban mengganti puasa Ramadhan dijelaskan QS al-Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan, wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan, berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Nah, bagi infoers yang ingin mengerjakan puasa qadha Ramadhan, berikut bacaan niat beserta ketentuan pelaksanaannya agar dapat dikerjakan dengan benar. Yuk, disimak!
Masih dari buku ‘Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa’, niat puasa qadha dibaca antara waktu Maghrib hingga sebelum Subuh tiba sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Adapun bacaan niat puasa qadha Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Terdapat dua pendapat mengenai pelaksanaan puasa qadha Ramadhan, yakni harus dilakukan secara berurutan dan tidak wajib berurutan. Berikut masing-masing penjelasannya:
Pendapat pertama ini menyatakan bahwa puasa qadha Ramadhan harus dilaksanakan secara berurutan. Pasalnya, qadha merupakan pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan sehingga pelaksanaannya dinilai perlu sepadan dengan puasa yang ditinggalkan.
Sementara itu, pendapat kedua menyebutkan bahwa puasa qadha Ramadhan tidak wajib dilakukan secara berurutan. Hal ini karena tidak terdapat dalil yang menegaskan bahwa puasa qadha wajib dilaksanakan secara berurutan sesuai jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa puasa qadha Ramadhan dapat dilaksanakan secara terpisah maupun berurutan. Rasulullah SAW bersabda:
“Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukan secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan.” (HR Daruquthni dari Ibnu Umar)
Dengan demikian, seseorang diperbolehkan memilih salah satu dari kedua pendapat tersebut. Puasa qadha dapat dilakukan secara berurutan maupun tidak berurutan sesuai kemampuan agar tidak terasa memberatkan.
Disadur dari kanal YouTube Trans TV Official, Ustaz Syam Nur Makka menjelaskan adanya pendapat yang menyatakan bahwa niat puasa sunnah dan wajib tidak boleh digabung. Keduanya harus diniatkan secara terpisah sesuai dengan ketentuan masing-masing ibadah.
“Tidak boleh menggabungkan dua niat dalam ibadah,” ujar Ustaz Syam Nur Makka yang dikutip infoSulsel pada Selasa (13/1/2026).
Meski begitu, seseorang yang mengerjakan puasa qadha Ramadhan pada waktu yang bertepatan dengan jadwal puasa sunnah tetap memperoleh pahala puasa sunnah tersebut. Hal ini disebut sebagai bentuk keadilan Allah SWT kepada hamba-Nya.
“Jikalau seseorang sudah berniat jelas puasa, saya berniat mengganti puasa Ramadhan saya besok, nah itu sudah masuk juga puasa sunnahnya. Kalau dia lakukan misalnya di bulan Rajab, di Ayyamul Bidh atau misalnya di hari Kamis, dia cukup mengatakan saya niat puasa qadha Ramadhan besok, itu sudah masuk juga puasa Ayyamul Bidh nya, puasa Senin Kamis nya, saking baiknya Allah SWT kepada kita semua,” terang Ustaz Syam Nur Makka.
Disadur dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, batas waktu untuk mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan adalah hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Artinya, utang puasa Ramadhan wajib dibayar sebelum memasuki 1 Ramadhan di tahun selanjutnya.
Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan Kemenag, 1 Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Maka, umat Islam masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa Ramadhan paling lambat hingga Rabu, 18 Februari 2026.
Dengan begitu, tanggal 18 Februari 2026 menjadi batas akhir untuk membayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya. Saat ini, waktu yang tersisa untuk menunaikan qadha puasa tersebut sekitar 37 hari menjelang datangnya Ramadhan 2026.
Itulah infoers, bacaan niat puasa qadha Ramadhan beserta ketentuan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat!
