Bulan Ramadhan akan segera tiba. Menjelang bulan suci Ramadhan, banyak umat Islam yang mencari niat puasa qadha guna melunasi utang puasa dari tahun sebelumnya.
Membayar utang puasa menjadi prioritas utama bagi setiap umat Islam agar dapat menyambut bulan suci dalam keadaan bersih dari tanggungan ibadah. Hal ini adalah bentuk pertanggungjawaban bagi setiap umat Islam yang sempat meninggalkan pelaksanaan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.
Pelaksanaan puasa qadha Ramadhan pada dasarnya hampir sama dengan pelaksanaan puasa Ramadhan maupun puasa sunnah lainnya. Perbedaannya terletak pada niat puasa yang diucapkan.
Nah bagi infoers yang ingin mengerjakan puasa qadha Ramadhan, berikut infoSulsel telah menyajikan niat puasa qadha Ramadhan lengkap dengan ketentuan waktu membacanya. Yuk simak!
Berikut ini bacaan niat puasa qadha Ramadhan dalam tulisan Arab, Latin, dan artinya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Dalam buku berjudul “Panduan Praktis Ibadah Puasa” karya Drs E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim Lc, dijelaskan bahwa niat puasa qadha Ramadhan wajib dilakukan sebelum terbit fajar. Niat puasa qadha bahkan sudah boleh diucapkan pada malam harinya, yakni mulai Matahari terbenam hingga terbit fajar.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَنْ لَمْ يُجْمِعُ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa yang belum menguatkan niat berpuasa sebelum fajar maka tiada puasa baginya.” (HR Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)”
Dikutip dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, terdapat 3 perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunah Senin-Kamis. Golongan ulama pertama menyatakan bahwa puasa qadha Ramadhan tidak boleh digabungkan dengan puasa sunnah karena merupakan kewajiban yang harus dikerjakan secara terpisah.
Pendapat kedua membolehkan pelaksanaan puasa qadha dan puasa sunnah pada hari yang sama karena tidak terdapat dalil yang melarangnya. Pendapat ketiga memperbolehkan penggabungan keduanya dengan syarat bahwa puasa sunnah tersebut lebih utama dari puasa qadha.
Di antara 3 pendapat tersebut, pendapat kedua adalah pendapat yang paling kuat. Alasannya, pendapat ini lebih sejalan dengan dalil-dalil syariat serta lebih mudah diamalkan oleh umat Islam.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Aisyah RA bahwa ia berkata:
Artinya: “Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa mengqadhanya kecuali sampai bulan Syaban, karena sibuk melay ani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Aisyah RA meng-qadha puasa Ramadhan pada bulan Syaban yang juga termasuk waktu yang dianjurkan untuk berpuasa sunnah. Seandainya penggabungan puasa qadha dan puasa sunnah tidak diperbolehkan, tentu Aisyah RA akan meng-qadha puasa Ramadhan di bulan selain Syaban.
Mengutip dari buku “Qadha & Fidyah Puasa” oleh Maharati Marfuah Lc, para ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan dapat diganti kapan saja hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dikutip dari buku “Qadha & Fidyah Puasa” oleh Maharati Marfuah Lc, jika sudah memasuki Ramadhan berikutnya namun belum membayar puasa, mayoritas ulama kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat wajib diganti setelah Ramadhan dan juga wajib membayar fidyah. Sedangkan kalangan Hanafiyah dan Dzhahiriyah tidak mewajibkan fidyah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Abdil Barr, salah satu ulama dari kalangan Malikiyah berikut ini:
ومن وجب عليه صوم أيام من رمضان لمرض أو سفر ففرط فيها حتى دخل عليه رمضان آخر وهو قادر على صيامها فإنه إذا أفطر من رمضان صام تلك الأيام وأطعم مع ذلك كل يوم مدا لكل مسكين بمد النبي عليه السلام
Artinya: “Dan seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan ia mampu untuk menqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua) maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya mengadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW.”
Demikianlah niat puasa qadha Ramadhan lengkap dengan waktu membaca hingga ketentuannya. Semoga berguna, infoers!
