Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah melalui Satgas PASTI menerima 89 pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penipuan oleh entitas ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC). Total kerugian sementara dari para korban mencapai Rp 5,2 miliar.
“Sudah ada 89 yang mengadu dan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kepala OJK dan Ketua Satgas PASTI Sulteng, Bonny Hardi Putra dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Menurut Bonny, pengaduan tersebut diterima dari tanggal 9 Juli hingga 15 Juli 2025. Dia memastikan Satgas PASTI telah memblokir website mengatasnamakan Omnicom Group.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan tinggi yang tidak logis,” tegasnya.
Bonny menambahkan, Satgas PASTI telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal di Indonesia hingga Juni 2025. Sebagian besar berupa pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
“Masyarakat bisa memastikan legalitas produk keuangan yang ditawarkan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, OJK melalui Satgas PASTI memblokir website yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) alias OMC palsu. Perusahaan ini diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai perusahaan resmi.
“Satgas PASTI telah memblokir akses website, rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat hukum,” ujar Ketua Satgas PASTI Sulteng Bonny Hardi Putra dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Pemblokiran tersebut imbas dari sejumlah dana nasabah di Kota Palu yang sulit dicairkan. Satgas PASTI menyebut OMC yang beroperasi di Indonesia bukan perusahaan asli yang berasal dari Amerika Serikat.