Propam Polda Gorontalo mengamankan oknum anggota Polres Gorontalo Utara berinisial Briptu FI usia dilaporkan menganiaya hingga mengancam membunuh pacarnya, VWS (23) di Bone Bolango. Briptu FI menganiaya pacarnya itu usai cekcok perkara Instagram story.
“Untuk saat ini oknum anggota tersebut sudah dilakukan penahanan di Propam Polda Gorontalo,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro kepada infocom, Kamis (17/7/2025).
Briptu FI ditahan di Polda Gorontalo sejak Selasa (15/7) atau tak lama setelah kejadian. Propam Polda Gorontalo kini fokus memeriksa pelapor dan saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung baik di TKP saat kejadian teman atau kerabat yang melihat atau pun tahu cerita dari mereka berdua,” kata Desmont.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di perumahan Permai 2 nomor 10, Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango pada Selasa (15/7) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban mengambil handphone (HP) pacarnya itu dan melihat story Instagram.
“Dia langsung menarik saya, diseret dan menganiaya dengan mengayunkan tangan kanan yang terkepal berulang-ulang mengenai bagian kepala tepatnya di bawah telinga sebelah kiri, lengan tangan kiri dan saya sempat menangkis pukulan dia sampai tangan saya sakit,” ujar VWS kepada infocom, Kamis (17/7).
“Saya juga ditendang dengan kaki kanan berulang-ulang kali mengenai paha kaki kiri, perut saya dari penganiayaan ini saya mengalami luka memar-memar, bengkak sampai sekarang belum sembuh masih sakit dan saya juga ini diancam mau dibunuh,” tambahnya.
Korban kemudian melapor ke Polda Gorontalo terkait kasus dugaan penganiayaan pada Selasa (15/7). Laporan korban terdaftar dengan nomor: LP/B/241/VIII/2025/SPKT/Polda Gorontalo tanggal 15 Juli 2025.