Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap pacarnya inisial DR (28). MLT belum memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan tersangka.
“Betul, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan. Saat ini sedang dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangannya,” ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto kepada infocom, Selasa (11/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menambahkan, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2022. Namun, keduanya sering bertengkar hingga terjadi aksi pemerkosaan.
“Hubungan mereka ini sering terjadi cekcok, dan korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dia alami pada bulan April tahun 2025,” kata Iptu Rinaldi.
Dia mengungkapkan pelaku sempat merekam aksi yang dilakukannya kepada korban. Mengetahui hal itu, korban pun meminta pelaku menghapus rekaman video itu.
“Menurut keterangan pelapor, pada saat itu, terlapor sempat membuat perekaman video, dan pada bulan yang sama, korban sempat datang kepada terlapor untuk meminta menghapus video mereka,” imbuhnya.
Sayangnya, pelaku enggan menuruti keinginan korban untuk menghapus rekaman video tersebut. Sehingga terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Terlapor yang tidak mau menuruti kehendak pelapor dan terjadilah kekerasan antar terlapor dan pelapor,” bebernya.
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan pelaku ke Polres Kepulauan Sula. Korban membuat laporan pada Selasa (22/7).
“Jadi korban membuat laporan di Polres pada tanggal 22 Juli 2025 atas kejadian yang dia alami di bulan April 2025,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rinaldi mengatakan pihaknya lalu melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasilnya, polisi menemukan adanya kekerasan yang dialami oleh korban.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan ahli TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) di Jakarta. Dan kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor ini statusnya sudah naik menjadi tersangka,” sambungnya.
Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pertama kepada oknum anggota DPRD tersebut setelah statusnya dinaikan menjadi tersangka. Namun, oknum itu belum hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk pelaku kita sudah mengirimkan panggilan pertama sebagai tersangka untuk diminta keterangan, namun saudara MLT tidak hadir,” pungkasnya.
