Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Satriyady dan Ilham selaku pembeli uang palsu, divonis 3 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi hukuman membayar denda masing-masing senilai Rp 50 juta.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Satriyady dan Terdakwa Ilham dengan pidana penjara dengan masing-masing selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dalam sidang putusan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (20/8/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Dan denda masing-masing Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan,” jelas hakim.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan keduanya membeli dan mengedarkan uang palsu melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Satriyady dan Terdakwa Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan terdapat 5 hal yang memberatkan dan 3 hal yang meringankan kedua terdakwa. Hal memberatkan pertama ialah perbuatan keduanya merugikan orang lain.
“(Kedua) Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Ketiga, Terdakwa Satriyady merupakan ASN yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Kemudian hal memberatkan keempat adalah Terdakwa Satriyady sudah pernah dihukum sebelumnya.
“(Kelima) Para terdakwa sudah menikmati keuntungan,” papar hakim.
Sementara hal yang meringankan yaitu kedua terdakwa telah mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.
“(Ketiga) Terdakwa 2 (Ilham) belum pernah dihukum,” tutur Hakim Dyan.
Usai membacakan vonisnya, hakim menanyakan tanggapan kedua terdakwa terhadap vonis tersebut. Terdakwa Satriyady dan Terdakwa Ilham menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
“Pikir-pikir,” ujar Terdakwa Satriyady dan Terdakwa Ilham dalam persidangan.
“Pikir-pikir,” jawab Jaksa Aria Perkasa Utama saat ditanya tanggapannya oleh hakim.
Sebagai informasi, Terdakwa Satriyady berperan sebagai pihak yang menjembatani transaksi uang palsu antara Terdakwa Ilham dan Terdakwa Mubin Nasir. Keduanya turut didakwa mengedarkan uang palsu di Sulbar.
Terdakwa Ilham menukarkan uang aslinya senilai Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 20 juta. Setelah menerima uang palsu tersebut, Terdakwa Ilham memberikan uang palsu sejumlah Rp 10 juta kepada Terdakwa Sri Wahyudi dan Rp 3,5 juta kepada Terdakwa Manggabarani.
Sementara itu, Terdakwa Sattriyady diberikan Rp 700 ribu uang palsu oleh Terdakwa Ilham. Sebanyak Rp 400 ribu uang palsu dibelikannya untuk kebutuhan sehari-harinya. Sisanya sejumlah Rp 300 ribu, Terdakwa Satriyady bagikan kepada teman-temannya bernama Rahman, Mas’ud, dan Suardi, dengan masing-masing Rp100 ribu.