Oknum perwira Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) berinisial MM diduga menganiaya istrinya, ED (39). Ipda MM kini dinonjobkan usai istrinya melapor ke Propam.
“Terlapor inisial MM perwira polisi Polres Minut dilaporkan karena diduga menganiaya pelapor istrinya inisial ED. Terlapor sudah dinonjobkan, tapi waktu kejadian masih bertugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
Penganiayaan itu terjadi di Jalan SBY, Kelurahan Airmadidi pada Kamis (26/6) sekitar pukul 00.00 Wita. Saat itu, ED menghentikan mobil yang dikemudikan suaminya.
“Pelapor kemudian masuk ke dalam mobil terlapor,” kata Agung.
Agung menuturkan setelah ED masuk ke dalam mobil terjadi cekcok dengan suaminya itu. MM kemudian memukul istrinya di bagian hidung.
“Terlapor melakukan pemukulan kepada pelapor di bagian hidung sehingga mengeluarkan darah. Akibat dari itu pelapor mengalami luka di hidung,” bebernya.
Agung menegaskan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu akan ditangani secara profesional. Namun pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Setiap proses hukum dilaksanakan dengan tetap menghormati hak-hak para pihak, baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.