Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tanah Harapan berinisial JRY sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 631 juta. JRY langsung ditahan di Rutan Kelas II A Palu.
Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid mengatakan JRY tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Tim penyidik Kejaksaan dibantu aparat gabungan lalu mengamankan JRY di rumah orang tuanya di Kota Palu, Rabu (16/7).
“Setelah diperiksa, kami tetapkan JRY sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa,” kata Aria Rosyid dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Aria menuturkan JRY mengelola sendiri dana desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi negara mengalami kerugian senilai Rp 631.943.465.
“Modusnya, seluruh pengelolaan keuangan desa dilakukan sendiri oleh Pj Kades, tanpa melibatkan perangkat desa lain,” bebernya.
JRY disebut mengatur sendiri perencanaan, penyusunan APBDes, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban. Sementara perangkat desa hanya dilibatkan secara administratif.
Sejumlah kegiatan dilaporkan terlaksana 100 persen namun ternyata fiktif. Beberapa di antaranya adalah pengadaan tenda besi, jaringan internet, dan pembuatan drainase.
“Bahkan pengadaan ATK yang dilaporkan setiap tahun tidak pernah ada barangnya,” ungkap Aria.
Selain itu, fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berjalan. Dokumen anggaran tidak pernah diberikan kepada BPD meski telah diminta berulang kali.
“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Palu,” pungkasnya.