Pasang Badan Istri Briptu JYC Usai Suami Diduga Jadi Pelaku Asusila Eks Pacar

Posted on

Briptu JYC menuai sorotan usai mantan pacarnya, FTN (22) malah menjadi tersangka usai mengaku jadi korban asusila oleh personel Polres Jeneponto tersebut. Namun istri Briptu JYC, wanita inisial U pasang badan untuk sang suami.

Polemik bermula saat wanita FTN melaporkan Briptu JYC ke Propam Polda Sulsel atas tuduhan melakukan tindak asusila. Wanita FTN mengaku kerap dibujuk melakukan hubungan badan oleh Briptu JYC saat mereka berpacaran selama 3 tahun.

“Klien kami beberapa kali diajak oleh diduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahwa ajakan pertama kali klien kami, dan setelah itu terus dibujuk rayu. Dan pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri, klien kami berusia 18 tahun,” ujar Kuasa hukum FTN, Ahmad Rianto kepada infoSulsel, Rabu (16/7/2025).

Menurut Rianto, Briptu JYC bahkan sering kali mengajak FTN ke dalam kompleks asrama Polres Jeneponto secara diam-diam. Briptu JYC juga menjanjikan akan menikahi FTN.

“(Wanita FTN) diiming-imingi dan dijanji akan dinikahi,” terangnya.

Belakangan keluarga Briptu JYC datang menemui FTN dan memintanya untuk menjauh dari anggota polisi tersebut pada 2024 lalu. Tak lama kemudian, Briptu JYC menikah dengan wanita inisial U pada 4 April 2024.

“Dan klien kami baru mengetahui fakta bahwa diduga pelaku telah menikah setelah beberapa bulan pernikahan. Akan tetapi, diduga pelaku masih sering menghubungi klien kami dan mengajak melakukan VCS (video call sex) pada tanggal 27 April 2024,” lanjut Rianto.

Hingga akhirnya istri Briptu JYC menghubungi FTN untuk menggali informasi tentang hubungan suaminya pada Mei 2025 lalu. Wanita U kemudian meminta FTN mengirimkan bukti soal Briptu JYC yang masih mengajaknya berkomunikasi.

“Dan dikirimkan satu bukti hasil screenshot VCS, yang di mana dalam screenshot tersebut terduga pelaku (Briptu JYC) tidak berbusana (telanjang). Foto tersebut digunakan diduga pelaku untuk melaporkan klien kami,” jelasnya.

Setelah bukti dikirim ke istri Briptu JYC, FTN dan keluarganya justru menerima kiriman foto tidak senonoh milik FTN dari nomor WhatsApp yang tidak dikenali. FTN kemudian melapor ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024, namun hingga kini belum ada sidang etik terhadap Briptu JYC.

“Setelah klien kami mengirim bukti tersebut kepada istri diduga pelaku, orang tua klien kami dan salah seorang dari klien kami mendapat kiriman foto tanpa busana milik klien kami dari nomor WhatsApp yang tidak dikenal,” ujarnya.

“Bahwa dengan adanya masalah tersebut klien kami membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel pada tanggal 23 Juli 2024. Bahwa pengaduan tersebut sampai saat ini diduga pelaku belum dilakukan sidang kode etik,” sambungnya.

Tak berselang lama, FTN justru dilaporkan ke Polres Jeneponto atas dugaan pornografi melalui laporan nomor LP/B/511/VIII/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Agustus 2024. Kasus ini lalu naik status ke tahap penyidikan pada 27 September 2024. FTN kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat ketetapan tertanggal 17 Oktober 2024.

“Proses penetapan tersangka klien kami tidak melalui prosedur yang seharusnya, di mana laporan polisi tersebut langsung masuk pada proses penyidikan tanpa melalui penyelidikan,” terang Rianto.

Briptu JYC Dibela Istri, simak di halaman berikutnya…

Wanita U turut buka suara soal FTN menjadi tersangka pornografi di Polres Jeneponto. U menjelaskan bahwa suaminya Briptu JYC alias Jaka memang memiliki hubungan dengan wanita FTN namun berakhir kandas.

“Sebelum saya menikah, saya dichat sama si perempuan ini, si FTN, di akun sosial media Facebook. Dia chat saya dengan kata, “Qadarallah Ulfi, jodohmu Jaka, saya ikhlas mi, rezekimu sama Jaka.” Nah, terus saya bilang, “iya, semoga ini yang terbaik.” Oke, selesai di situ,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, wanita U mengaku banyak menerima pesan dari orang yang tidak dikenal melalui akun sosial media. Dia mengklaim pesan-pesan tersebut bertujuan membuat hubungan rumah tangganya dengan Briptu JYC menjadi retak.

“3 Bulan usia pernikahan saya ini, ada lebih dari 10 akun fake yang terus menerus teror saya dengan tujuan untuk membuat rumah tangga saya terkesan goyang. Nah, dengan tidak berhasilnya mereka, akhirnya di bulan 7 itu saya ulang tahun, nah, di tanggal 5 Juli 2024 itu dia spill sedikit-sedikit foto melalui akun sosial media TikTok dengan akun “Aku Bahagia dan Cantik.” Nah, dengan ininya, saya gali-gali, ternyata akun itu adalah dari pihak si perempuan ini, Si FTN ini,” jelasnya.

U juga menjelaskan bahwa kedua akun tersebut sempat meminta kontaknya dengan alasan ada sejumlah foto dan video yang hendak dikirim. Usut punya usut, kontak yang masuk rupanya milik FTN.

“Ternyata yang dikirim langsung foto suami saya tidak menggunakan sehelai pakaian sebagai hadiah ulang tahun saya, dengan kata-kata juga bahwasanya beri suamimu hadiah anak,” ujarnya.

Kiriman gambar itu lantas memicu kemarahan U. Hanya saja, wanita U mengaku menahan emosi demi tidak menimbulkan masalah.

“Saya sebenarnya saat itu sudah langsung keberatan, tapi saya pikirnya suami saya ini polisi toh, saya cari amannya dulu, amannya lah. Terus saya tidak respon, dia tidak suka,” jelas dia.

Dia juga membeberkan bahwa pernah ada beberapa kali upaya mediasi antara pihaknya dengan wanita FTN. Bahkan mediasi tersebut nyaris mencapai kesepakatan dengan tawaran sejumlah nominal dari keluarga FTN.

“Terus, ada lah permintaannya si keluarga perempuan ini. Katanya dia minta Rp 150 juta. Singkat cerita itu ada 15 kali mediasi, hingga akhirnya turun, hingga akhirnya dia mentok di Rp 65 juta. Tapi saat itu saya mempunyai Rp 30 juta,” katanya.

“Di hari Senin kemarin, dia iya kan mau datang untuk saya membayar dengan sesuai yang dia minta untuk damai secara kekeluargaan. Ternyata dia tidak datang, yang ada malah berita yang naik,” jelasnya.

Lebih lanjut wanita U menyinggung soal tangkapan layar video call sex (VCS) yang sempat diungkap oleh pihak wanita FTN. Menurut U, tangkapan layar itu dibuat seolah-olah baru saja terjadi.

“Biar saya kalau di posisinya si FTN pasti akan bilang ini video VCS setelah menikah. Karena tujuannya pasti itu, menjatuhkannya suamiku,” katanya.

Setelah merasa resah dengan serentetan kejadian tersebut, U akhirnya melaporkan FTN ke Mapolres Jeneponto. Meski begitu, dia tetap berharap adanya niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Jadi terlepas dari viralnya ini kasus, saya masih besar harapan saya untuk adanya damai secara kekeluargaan,” harapnya.

Simak Penjelasan Polres Jeneponto di halaman berikutnya…

Polres Jeneponto turut buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap FTN. Pihak kepolisian menilai FTN telah menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi.

“Jadi memang awalnya si oknum sama si perempuan ini pacaran dalam tanda kutip kelewatan. Namun setelah itu si oknum ini menikah dengan wanita lain. Dalam hal ini pilihan orang tua,” ujar Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni kepada infoSulsel, Rabu (16/7).

Uji menyebut, setelah Briptu JYC menikah, FTN disebut kecewa dan tidak menerima keputusan tersebut. Dalam kondisi itu, FTN diduga menyebarkan konten sensitif yang memuat unsur pornografi kepada keluarga Briptu JYC.

“Dalam perjalanannya setelah dia tahu pacarnya ini menikah, dalam tanda kutip dia tidak terima. Walaupun dia dalam artian sudah saling menyampaikan maaf. Tapi intinya si perempuan tidak terima,” terangnya.

“Sehingga ada rekaman yang dimiliki oleh si perempuan ini disebarkanlah ke keluarga si laki-laki. Sehingga si keluarga oknum ini melapor terkait tindakannya si perempuan ini,” sambung Iptu Uji.

Usai laporan dari pihak keluarga Briptu JYC diterima, FTN juga melaporkan sang oknum polisi ke Propam Polda Sulsel. Namun hasil penyelidikan kepolisian menyatakan FTN layak dijerat atas dugaan penyebaran konten pornografi.

“Kalau cuma membaca sekilas, kok bisa? Justru itu tadi, faktanya beda. Karena dia seandainya tidak menyebarkan, ya mungkin tidak. Dari keluarga si laki-laki, yang dikirimkan itu bukan (Briptu JYC). Seandainya oknumnya ini yang menerima, oke. Tetapi faktanya bukan,” papar Uji.

Lebih lanjut, Uji menuturkan bahwa proses penetapan FTN sebagai tersangka sudah melalui tahapan panjang secara komprehensif. Bahkan pihaknya telah melibatkan tim ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memeriksa konten pada ponsel FTN maupun keluarga Briptu JYC.

“Penyampaian dari Reskrim bahwa HP sudah dilakukan pengecekan ke Labfor dan menurut ahli bahwa keaslian, percakapan itu memenuhi unsur,” imbuhnya.

Istri Briptu JYC Pasang Badan untuk Suami

Wanita U turut buka suara soal FTN menjadi tersangka pornografi di Polres Jeneponto. U menjelaskan bahwa suaminya Briptu JYC alias Jaka memang memiliki hubungan dengan wanita FTN namun berakhir kandas.

“Sebelum saya menikah, saya dichat sama si perempuan ini, si FTN, di akun sosial media Facebook. Dia chat saya dengan kata, “Qadarallah Ulfi, jodohmu Jaka, saya ikhlas mi, rezekimu sama Jaka.” Nah, terus saya bilang, “iya, semoga ini yang terbaik.” Oke, selesai di situ,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, wanita U mengaku banyak menerima pesan dari orang yang tidak dikenal melalui akun sosial media. Dia mengklaim pesan-pesan tersebut bertujuan membuat hubungan rumah tangganya dengan Briptu JYC menjadi retak.

“3 Bulan usia pernikahan saya ini, ada lebih dari 10 akun fake yang terus menerus teror saya dengan tujuan untuk membuat rumah tangga saya terkesan goyang. Nah, dengan tidak berhasilnya mereka, akhirnya di bulan 7 itu saya ulang tahun, nah, di tanggal 5 Juli 2024 itu dia spill sedikit-sedikit foto melalui akun sosial media TikTok dengan akun “Aku Bahagia dan Cantik.” Nah, dengan ininya, saya gali-gali, ternyata akun itu adalah dari pihak si perempuan ini, Si FTN ini,” jelasnya.

U juga menjelaskan bahwa kedua akun tersebut sempat meminta kontaknya dengan alasan ada sejumlah foto dan video yang hendak dikirim. Usut punya usut, kontak yang masuk rupanya milik FTN.

“Ternyata yang dikirim langsung foto suami saya tidak menggunakan sehelai pakaian sebagai hadiah ulang tahun saya, dengan kata-kata juga bahwasanya beri suamimu hadiah anak,” ujarnya.

Kiriman gambar itu lantas memicu kemarahan U. Hanya saja, wanita U mengaku menahan emosi demi tidak menimbulkan masalah.

“Saya sebenarnya saat itu sudah langsung keberatan, tapi saya pikirnya suami saya ini polisi toh, saya cari amannya dulu, amannya lah. Terus saya tidak respon, dia tidak suka,” jelas dia.

Dia juga membeberkan bahwa pernah ada beberapa kali upaya mediasi antara pihaknya dengan wanita FTN. Bahkan mediasi tersebut nyaris mencapai kesepakatan dengan tawaran sejumlah nominal dari keluarga FTN.

“Terus, ada lah permintaannya si keluarga perempuan ini. Katanya dia minta Rp 150 juta. Singkat cerita itu ada 15 kali mediasi, hingga akhirnya turun, hingga akhirnya dia mentok di Rp 65 juta. Tapi saat itu saya mempunyai Rp 30 juta,” katanya.

“Di hari Senin kemarin, dia iya kan mau datang untuk saya membayar dengan sesuai yang dia minta untuk damai secara kekeluargaan. Ternyata dia tidak datang, yang ada malah berita yang naik,” jelasnya.

Lebih lanjut wanita U menyinggung soal tangkapan layar video call sex (VCS) yang sempat diungkap oleh pihak wanita FTN. Menurut U, tangkapan layar itu dibuat seolah-olah baru saja terjadi.

“Biar saya kalau di posisinya si FTN pasti akan bilang ini video VCS setelah menikah. Karena tujuannya pasti itu, menjatuhkannya suamiku,” katanya.

Setelah merasa resah dengan serentetan kejadian tersebut, U akhirnya melaporkan FTN ke Mapolres Jeneponto. Meski begitu, dia tetap berharap adanya niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Jadi terlepas dari viralnya ini kasus, saya masih besar harapan saya untuk adanya damai secara kekeluargaan,” harapnya.

Simak Penjelasan Polres Jeneponto di halaman berikutnya…

Istri Briptu JYC Pasang Badan untuk Suami

Polres Jeneponto turut buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap FTN. Pihak kepolisian menilai FTN telah menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi.

“Jadi memang awalnya si oknum sama si perempuan ini pacaran dalam tanda kutip kelewatan. Namun setelah itu si oknum ini menikah dengan wanita lain. Dalam hal ini pilihan orang tua,” ujar Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni kepada infoSulsel, Rabu (16/7).

Uji menyebut, setelah Briptu JYC menikah, FTN disebut kecewa dan tidak menerima keputusan tersebut. Dalam kondisi itu, FTN diduga menyebarkan konten sensitif yang memuat unsur pornografi kepada keluarga Briptu JYC.

“Dalam perjalanannya setelah dia tahu pacarnya ini menikah, dalam tanda kutip dia tidak terima. Walaupun dia dalam artian sudah saling menyampaikan maaf. Tapi intinya si perempuan tidak terima,” terangnya.

“Sehingga ada rekaman yang dimiliki oleh si perempuan ini disebarkanlah ke keluarga si laki-laki. Sehingga si keluarga oknum ini melapor terkait tindakannya si perempuan ini,” sambung Iptu Uji.

Usai laporan dari pihak keluarga Briptu JYC diterima, FTN juga melaporkan sang oknum polisi ke Propam Polda Sulsel. Namun hasil penyelidikan kepolisian menyatakan FTN layak dijerat atas dugaan penyebaran konten pornografi.

“Kalau cuma membaca sekilas, kok bisa? Justru itu tadi, faktanya beda. Karena dia seandainya tidak menyebarkan, ya mungkin tidak. Dari keluarga si laki-laki, yang dikirimkan itu bukan (Briptu JYC). Seandainya oknumnya ini yang menerima, oke. Tetapi faktanya bukan,” papar Uji.

Lebih lanjut, Uji menuturkan bahwa proses penetapan FTN sebagai tersangka sudah melalui tahapan panjang secara komprehensif. Bahkan pihaknya telah melibatkan tim ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memeriksa konten pada ponsel FTN maupun keluarga Briptu JYC.

“Penyampaian dari Reskrim bahwa HP sudah dilakukan pengecekan ke Labfor dan menurut ahli bahwa keaslian, percakapan itu memenuhi unsur,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *