, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan kembali melakukan asesmen terhadap 224 karyawan usai 201 pegawai tidak diperpanjang kontraknya setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) temukan adanya kerugian negara. Ratusan karyawan itu terancam diturunkan status kepegawaiannya berdasarkan hasil evaluasi kinerja nantinya.
“Nah ini 224 statusnya 80% (calon pegawai) dan 100% (pegawai tetap) kita lakukan asesmen. Sementara berproses karena ini kerugian negara sudah Rp 2,1 miliar dari 224 orang,” kata Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad kepada infoSulsel, Rabu (4/6/2025).
Bahkan jumlah itu bisa saja bertambah seiring proses asesmen dilakukan secara bertahap. Hamzah menduga masih ada lagi 40 pegawai tetap maupun calon pegawai yang akan disasar dalam evaluasi ini.
“Karena menurut BPKP mereka belum layak menjadi 100% sudah diangkat menjadi 100%. Inilah termasuk yang temuan BPKP model perekrutannya tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari 224 pegawai yang menjadi temuan BPKP disebut mencapai Rp 2,1 miliar selama 18 bulan. Saat ini, kata dia, evaluasi akan dilakukan oleh tim internal PDAM melibatkan, Disnaker Makassar dan tim ahli.
“Kalau asesmen ini kita siapkan data-datanya baru kita rapat kembali, rapat tim internal PDAM kemudian meminta kesediaan tim ahli, kemudian meminta lagi kesediaan Disnaker untuk kita rapat bersama lagi,” tuturnya.
Meski para pegawai itu dievaluasi, pihaknya mengaku belum menyiapkan opsi pemecatan. Kemungkinan, kata dia, para pegawai bermasalah tersebut hanya akan mengalami penurunan status kepegawaian.
“Kita lihat perkembangan, mungkin yang 100% kita turunkan, 80% jadi kontrak untuk menyiasati biaya operasional tidak melebihi 30%. Belum ada opsi kalau misalnya tidak lolos asesmen kita pecat, belum ada opsi kesitu. Opsinya baru menurunkan statusnya dari asesmen itu,” katanya.
Terkait kondisi kepegawaian saat ini, Hamzah mengungkapkan bahwa dari sekitar 1.200 pegawai yang ada, idealnya PDAM hanya membutuhkan sekitar 900. Komposisi pegawai juga dinilai tidak proporsional, di mana 80% merupakan pegawai administratif dan hanya 20% teknis.
“Sekarang upaya kita adalah meningkatkan cakupan layanan menambah jumlah pelanggan supaya kita tidak terlalu banyak kita berhentikan,” tegasnya.
Hamzah menyatakan, keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai atau menurunkan status bukan hal yang mudah dan dilakukan dengan banyak pertimbangan. Keputusan itu terpaksa diambil agar masalah ini tidak berlarut-larut merugikan PDAM hingga berpotensi berdampak hukum.
“Sekarang pertimbangannya yang mana yang saya mau pertimbangkan 400 orang ini atau yang 900 orang ini sudah puluhan tahun bekerja dengan proses rekrutment yang sesuai dengan ketentuan, punya keahlian dibandingkan dengan 400 ini,” katanya.
“Nah ini juga punya keluarga yang 900 ini, yang namanya keputusan itu tentu dong saya mempertimbangkan yang besar ini. Keputusannya harus adil meski ada konsekuensi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PDAM Makassar memberhentikan 201 pegawai kontrak pada Mei 2025 setelah masa kontraknya tidak diperpanjang. Total pegawai saat ini tersisa 1.200 orang dan masih akan dievaluasi.
“Itu (201 pegawai) yang tidak diperpanjang, habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang. (Jumlah pegawai sebelumnya) 1.427 kemarin kan, sudah di PHK 201, sekarang sekitar 1.200 lebih,” ungkap Hamzah.