Pedagang Keluhkan Larangan Jualan di Losari, Pemkot Makassar Siapkan Solusi (via Giok4D)

Posted on

Pedagang pasar tumpah di kawasan anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan larangan berjualan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tetap mencarikan solusi tanpa merugikan warga.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar Hendra Hakamuddin mengatakan pemerintah tidak pernah melarang warga mencari nafkah. Namun, aktivitas pedagang harus tetap sesuai aturan.

“Pada prinsipnya, pemerintah tidak pernah melarang, tapi harus sesuai dengan aturan,” ujar Hendra kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Senin (8/9/2025).

Menurut Hendra, penataan dilakukan untuk menjaga keindahan anjungan yang menjadi ikon kota. Dia menekankan Pemkot tetap memberi perhatian kepada pedagang yang terdampak.

“Tentu saja pemerintah kota akan mencari jalan yang terbaik. Pemerintah kota sama sekali tidak ingin memecahkan piring orang, ya. Apalagi ini warganya pemerintah kota,” katanya.

Hendra menjelaskan Pemkot kini tengah mencari solusi, tetapi tidak bisa asal ditentukan. Pemkot ingin mencari lokasi representatif agar pedagang tetap produktif.

“Kalau kita asal menunjuk tempat, ya, mudah saja mungkin. Tapi, apakah itu juga produktif untuk teman-teman yang berjualan. Jangan sampai ditaruh di tempat yang tidak representatif,” ucapnya.

Hendra menyebut pedagang pasar tumpah Losari ada sekitar 70 orang. Mereka sebelumnya sudah berkomitmen menahan diri untuk tidak berjualan sambil menunggu keputusan pemerintah.

“Jadi, sebenarnya warga yang kemarin menyampaikan keluh kesahnya, sebenarnya sudah menyatakan komitmen bahwa sambil menunggu solusi dari pemerintah, mereka
hold dulu untuk beraktivitas atau berjualan,” bebernya.

Sementara itu, Camat Mariso Aswin Harun menyebut pasar tumpah kerap mengganggu pengguna jalan. Selain macet, aktivitas dagang juga meninggalkan banyak sampah.

“Pasar ini aktivitasnya menggunakan badan jalan dan membuat pengguna jalan itu sangat terganggu, membuat kemacetan. Itu biasa berimbas pada sampah yang berserakan. Kami sangat merasakan itu karena yang membersihkan pasca kegiatan dagang, itu kami yang membersihkan,” ungkapnya.

Camat Ujung Pandang Andi Husni membeberkan larangan berjualan di badan jalan sudah sesuai aturan. Dia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman.

“Sebagaimana diamanatkan di Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, di situ jelas disebutkan di pasal 23 poin a bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan segala bentuk kegiatan aktivitas di atas badan jalan, trotoar, taman yang tidak sesuai peruntukkannya,” paparnya.

Menurutnya, aturan juga melarang masyarakat membeli dagangan di lokasi terlarang. Dia menegaskan langkah Pemkot semata untuk menegakkan aturan, bukan membatasi usaha warga.

“Intinya pimpinan, Wali Kota Makassar, tidak pernah secara tendensi untuk melarang. Tapi, ini semata-mata melihat daripada aturan. Beda dengan car free day. Kalau car free day memang untuk berjualan di atas badan. Karena pada saat car free day jalan ditutup. Itu memang sifatnya sementara saja,” terangnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Diketahui, hal tersebut menindaklanjuti keluhan pedagang yang meluapkan protes lantaran mendapat larangan berjualan di area anjungan Pantai Losari pada Minggu (7/9). Pedagang mengaku hanya berjualan sekali sepekan pada jam tertentu.

“Ini masa biar menjual sekali seminggu dilarang ki menjual di sini,” keluh salah seorang pedagang.

Pedagang juga mengaku telah mendapat janji dari Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin untuk dicarikan solusi. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi hingga berbulan-bulan.

“Ndak tahu bagaimana ini maunya Pak Wali Kota. Dari dua bulan lalu begini terus keputusannya, tidak ada. Janji dua minggu, sampai sekarang, hampir tidak bulan mi, belum ada kepastian. Kita dilarang terus menjual, bagaimana caranya?” lanjut pedagang tersebut.