Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memilih tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemkab mengaku tidak ingin membebani warga dengan kenaikan tarif pajak.
“Kebijakan Pak Bupati tidak menaikkan (PBB),” kata Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Andi Tenri mengaku Pemkab lebih memilih untuk memaksimalkan tarif pajak yang telah ada sebelumnya. Pihaknya memilih mengoptimalkan pendataan tahun ini.
“Kasihan juga masyarakat kalau PBB dinaikkan. Seperti dibebankan kepada mereka (kenaikan pajak). Kita untuk perbaikan data saja dulu untuk tahun ini,” paparnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Enrekang Hendranto menegaskan belum ada pembahasan terkait kenaikan PBB. Pihaknya baru berencana berkoordinasi ke BPN untuk penyesuaian zona nilai tanah (ZNT).
“Kita baru mau rencanakan kerja sama dengan pertanahan untuk ZNT tetapi itu tetap kita butuhkan sebagai langkah awal tetapi bukan berarti tahun depan dinaikkan, bisa saja 5 tahun ke depan tetapi yang jelas ada dasar nilai tanah,” ungkapnya.
Hendranto memaparkan kondisi ekonomi masyarakat di setiap wilayah menjadi pertimbangan sebelum menaikkan PBB. Jika ada kenaikan, itu harus disosialisasikan lebih dulu ke warga sebelum diterapkan.
“Kalau ada rencana mau menaikkan ada 1 tahun sosialisasi dulu. Tetapi perlu pemahaman ke masyarakat jika ZNT naik ada juga manfaatnya ke masyarakat. Misalnya ada jual beli tanah itu harga tanah tinggi, dan saat diagunkan di bank nilainya tinggi,” terangnya.
Pemkot Enrekang kini fokus melakukan penyesuaian pada pajak bangunan, khususnya di pedesaan. Selama ini banyak rumah permanen yang hanya membayar pajak Rp 9 ribu karena yang dikenakan hanya tanahnya, bukan bangunannya.
“Yang kita mau garap secara pelan-pelan ini pajak bangunan, bukan menaikkan objek tetapi penyesuaian. Ini kan banyak di desa itu sudah bangun rumah permanen tetapi pajak hanya Rp 9 ribu karena hanya tanahnya, bukan bangunan. Kalau di perkotaan sudah ada penilaian bangunan sekitar 30%, itu yang kita maksimalkan,” pungkasnya.