Pemkot Parepare Klaim DPRD Tak Bisa Campuri APBD, Ungkap Pernyataan Kemendagri

Posted on

Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengklaim bahwa DPRD tidak bisa mencampuri perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dia merujuk pada pernyataan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

Pemkot Parepare menghadirkan Agus Fatoni dalam forum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan itu berlangsung di Hotel The Rinra, Makassar pada Minggu (23/11).

“Penegasan Bapak Dirjen sangat penting bagi kita semua agar penyusunan APBD berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Tasming dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Dia menegaskan pemerintah daerah yang mendapatkan mandat untuk merumuskan APBD. Sementara, DPRD sebagai mitra hanya menyetujui APBD yang dirumuskan Pemkot.

“Pemerintah daerah memiliki mandat dalam merumuskan APBD, sementara DPRD menjalankan fungsi persetujuan sebagai mitra strategis,” katanya.

Sementara Agus Fatoni dalam paparannya, mengatakan APBD merupakan bagian kebijakan kepala daerah. Dia menegaskan APBD tidak bisa diinisiasi oleh DPRD.

“APBD adalah instrumen kebijakan kepala daerah. Ia tidak bisa dipisahkan dari mandat politik dan dokumen perencanaan kepala daerah. Karena itu inisiatifnya tidak boleh berasal dari DPRD,” ujar Agus dalam rilis Pemkot Parepare.

Agus menyebut kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, APBD tidak dapat dipisahkan dari visi misi kepala daerah.

“APBD tidak dapat dipisahkan dari visi-misi kepala daerah yang telah mendapat legitimasi publik melalui proses pemilihan demokratis,” katanya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan ranperda tentang APBD tidak bisa diinisiasi dan disusun oleh DPRD. Namun, dia menegaskan DPRD tetap memiliki fungsi penganggaran dalam bentuk persetujuan bersama.

“Karena itu, DPRD tetap memiliki fungsi anggaran dalam bentuk persetujuan bersama. Tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi, menyusun, maupun mengajukan rancangan Perda APBD,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna penetapan APBD 2026 sedianya digelar di Kantor DPRD Parepare, Senin (24/11). Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto Pasennangi, Sekda Amarun Agung Hamka, hingga kepala OPD tampak tidak hadir.

Saat itu, hanya ada dua pejabat Pemkot Parepare yang hadir yakni Kabag Hukum Nurwana dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dede Harirustaman. Namun belakangan keduanya memilih keluar atau walk out.

Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menyesalkan sikap Tasming Hamid yang tidak menghadiri rapat paripurna penetapan APBD 2026. Pasalnya, APBD yang ditetapkan menjadi pedoman Pemkot untuk menjalankan program pembangunan daerah.

“Iya, wajib dihadiri (Wali Kota). Tapi kenapa kita DPRD menyetujui? Karena kita sayangkan sekali di tahapan akhir masa wali kota tidak datang,” kata Kaharuddin kepada infoSulsel, Senin (24/11).