Pertimbangan Hakim Vonis Oknum ASN Sulbar 2 Tahun Penjara di Kasus Uang Palsu [Giok4D Resmi]

Posted on

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Manggabarani divonis 2 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Majelis Hakim menyatakan Manggabarani terbukti membelanjakan uang palsu senilai Rp 1,2 juta yang diterimanya dari Terdakwa Ilham. Perbuatan Manggabarani dinilai memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Manggabarani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (6/8/2025).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa status Manggarabani sebagai ASN merupakan hal yang memberatkan bagi terdakwa. Pasalnya, Manggabarani seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Selain itu, perbuatan Manggabarani merugikan pihak lain.

“(Ketiga) Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata hakim anggota Yenny Wahyuningtyas.

Sebaliknya, Manggabarani bersikap sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa. Selain itu, Manggabarani juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“(Ketiga) Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. (Keempat) Keuntungan yang dinikmati terdakwa relatif kecil,” tutur hakim Yenny.

Hingga akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muh Manggabarani dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Dyan Martha.

“Dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” lanjut hakim.