Oknum perwira Polres Maluku Tengah, Iptu Jacob Micel Soplantil dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Iptu Jacob dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas selama 3 tahun.
“Iptu Jacob Micel Soplantila diberi sanksi tegas berupa PTDH karena desersi 3 tahun,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Upacara pemecatan tersebut berlangsung di Lapangan Mako Polres Maluku Tengah, Jumat (14/11). Iptu Jacob sebelumnya menjabat Kasubag Pembinaan Operasional Polres Maluku Tengah.
“Iptu Jacob disanksi PTDH dengan jabatan terakhir Kasubag Pembinaan Operasional karena melanggar kode etik Polri,” jelasnya.
Hardi menuturkan upacara PTDH tidak diikuti oleh Iptu Jacob. Namun secara in absentia tetap dilakukan pemecatan.
“Tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis Kapolres Maluku Tengah memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH,” bebernya.
Hardi mengatakan PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Dia menegaskan Iptu Jacob tidak layak dipertahankan jadi anggota Polri.
“Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang. Selain itu penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hardi menambahkan, jika kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment. Sebab perilaku oknum tersebut tidak dikehendaki organisasi Polri.
“Perbuatan yang dilakukan oleh personel tersebut merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” ujar Kapolres.
