Kuasa hukum Kabid BKPSDM Soppeng, Rusman mengungkap adanya upaya permintaan damai pihak Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid terkait kasus pengancaman dan penganiayaan. Permintaan damai itu ditolak hingga pihak Andi Farid mengancam menempuh jalur hukum sendiri.
“Melalui kuasa hukumnya meminta agar masalah penganiayaan ini agar diselesaikan secara bijak. Namun demikian kami melihat permintaan itu sangatlah jauh dari kata bijak, justru yang ada nada ancaman,” ujar kuasa hukum korban, Firman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Firman menuturkan, ancaman itu disampaikan pihak Andi Farid jika permintaan damai ditolak. Mereka disebut akan mengambil langkah hukum untuk kepentingan kliennya jika permintaan itu tidak diterima.
“Bahwa apabila pihak pelapor menutup ruang penyelesaian damai, maka pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum demi kepentingan kliennya,” terangnya.
“Dari pernyataan ini justru semakin menegaskan terlapor ini sangat tidak bijak. Kan aneh masa mau mengajak berdamai lalu menetapkan syarat dengan ancaman proses hukum kepada korban. Ini kan sama sekali tidak menunjukkan sikap empati, justru ini sikap arogan sang ketua,” imbuh Firman.
Menurutnya, kejadian ini bukan soal kepentingan korban semata. Dia menyebut ini merupakan tragedi yang mencoreng muruah DPRD sebagai wadah moral publik.
“Sebab ini kali pertama terjadi dalam sejarah DPRD dan bahkan selama ini proses bergulir tidak satupun pernyataan meminta maaf kepada publik apalagi ke korban,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Rusman mengaku dianiaya hingga ditendang dua kali oleh Andi Farid usai cekcok soal penempatan PPPK Paruh Waktu pada Rabu (24/12/2025). Rusman kemudian melaporkan Andi Farid ke Polres Soppeng atas dugaan penganiayaan dan pengancaman.
Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat membantah tudingan penganiayaan tersebut meski diakui sempat ada perselihan dengan Rusman. Saldin berdalih tendangan Andi Farid tidak sampai mengenai satu orang pun.
“Tendangan pertama disebut hampa, tidak ada yang terkena tendangan baik benda maupun orang. Tendangan kedua disebut mengenai kursi atau menggeser kursi beroda yang kemudian bergerak, tetapi tetap tidak mengenai Rusman,” kata Saldin dalam keterangannya, Minggu (4/1).
Saldin mengatakan perselisihan ini dipicu penempatan 8 Pegawai PPPK Paruh Waktu yang merupakan bawahan Andi Farid. Saat SK PPPK Paruh Waktu terbit, mereka tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng sebagaimana usulan sebelumnya.
“Dalam daftar tersebut, delapan orang yang selama ini melekat di lingkungan kerja Ketua DPRD, (yakni) ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan seperti Satpol PP,” sebut Saldin.
