Nasib pilu dialami gadis berinisial CLK (18) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku, usia tewas dibunuh pacarnya, AW. Mayat korban dimasukkan ke karung lalu dibuang ke sungai hingga ditemukan sisa kerangka.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Mayat korban ditemukan di bawah jembatan sungai Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Halut, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIT. Pihak keluarga yang menemukan jasad korban kemudian melapor ke polisi.
“Ditemukannya sama keluarga di dalam karung (sisa kerangka) karena di situ kecium bau busuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Renaldi kepada infocom, Sabtu (27/12/2025).
Renaldi mengatakan pihak keluarga sebelumnya melaporkan bahwa korban telah hilang pada Selasa (16/12). Pihak keluarga terakhir kali melihat korban pada Sabtu (13/12).
“Jadi korban terakhir dilihat pihak keluarga dan teman-temannya di tanggal 13 Desember, kemudian dilaporkan di Polres pada tanggal 16 Desember,” ungkapnya.
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut usai mayat korban ditemukan sisa kerangka. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 5 orang saksi.
“Sejauh ini pemeriksaan masih terus berjalan dan kita sudah memeriksa sebanyak 5 orang,” imbuhnya.
Renaldi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan korban diduga tewas karena dibunuh. Dia menyebut pembunuhan itu terkait persoalan asmara.
“Motifnya karena asmara ya,” bebernya.
Belakangan terungkap korban tewas dibunuh pacarnya, AW. Polisi turut menangkap dua pelaku lain, RJ dan IS yang merupakan teman dari AW.
“Pelaku utamanya si AW. Dia pukul korban di bagian kepala,” kata Iptu Rinaldi Anwar kepada infocom, Rabu (31/12/2025).
Ketiga pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/12/2025). Ketiga diamankan setelah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Sudah kita tetapkan tersangka. Inisial tersangka AW, RJ, dan IS, mereka berteman,” tuturnya.
Rinaldi menuturkan, korban dibunuh oleh AW. Setelah korban meninggal, pelaku RJ dan IS ikut membuang serta menggali tanah tempat jasad korban pertama kali ditemukan.
“Iya benar, 2 di antaranya menyembunyikan kejadian ini. Kemudian ikut membantu menggali tanah tempat korban pertama kali sebelum dipindahkan dan ikut memindahkan jasad korban,” imbuhnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 181 juncto 55. Ketiganya kini telah diamankan di Polres Halmahera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
