DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan kembali ke DPRD. PKB masih mengkaji wacana tersebut meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan proses pemilihan tetap secara langsung.
“Kalau kita merujuk pada putusan MK, kan sudah ditetapkan, masih tetap melalui proses pemilihan langsung,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal usai memimpin Muswil PKB Sulsel di Makassar, Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua DPR RI ini menyatakan, jika nantinya muncul keputusan judicial review yang lain dan dapat dilakukan melalui DPRD, pihaknya akan mempertimbangkannya. Pihaknya juga akan mempertimbangkan usulan dari daerah dan pimpinan parpol lain.
“Kalau misalkan nanti ada keputusan judicial review yang lain, dan bisa dilakukan melalui DPRD, sesuai dengan masukan-masukan dari para pimpinan parpol, kemudian juga dari daerah, kita akan pertimbangkan,” katanya.
Apalagi, kata Cucun, hingga saat ini pembahasan RUU Bidang Politik belum dibahas. Sehingga pihaknya masih menunggu perkembangan dan akan melihat apakah ada judicial review nantinya di MK.
“Karena undang-undang politik sampai sekarang belum dibahas. Kita lihat perkembangan, apakah ada judicial review di MK,” jelasnya.
Sebelumnya, wacana kepala daerah dipilih DPRD sempat diusulkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Bahlil menyadari usulan ini memicu pro dan kontra namun hal itu dilakukan agar pilkada yang digelar tidak begitu kompleks.
“Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten atau Kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam paparannya di HUT ke-61 partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, dilansir dari infoNews, Jumat (5/12).
Untuk itu, dirinya memandang pembahasan RUU Bidang Politik bisa dimulai tahun depan. Hal itu agar pembahasan RUU ini bisa mendalam.
“Kami memandang pembahasan RUU bidang politik bisa dimulai tahun depan. Ini agar pembahasaannya bisa komprehensif, hati-hati, dan cemat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam,” jelasnya.
