Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif Karta Jayadi. Kasus yang dilaporkan oleh dosen berinisial Q tersebut dinilai belum memenuhi unsur pidana.
“Iya betul dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada infoSulsel, Selasa (27/1/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026. Surat itu ditandatangani langsung Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.
“Selanjutnya pelapor akan melaporkan (kembali) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” jelas Didik.
Sementara itu, kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach membenarkan penghentian kasus yang melibatkan kliennya. Jamil menilai kasus ini memang tidak memenuhi unsur pidana sejak awal.
“Kasus ini berawal dari percakapan interpersonal antara Prof Karta dan saudari Q. Tidak ada unsur pelecehan seksual di sana,” kata Jamil.
Jamil lantas meminta Polda Sulsel melanjutkan penyidikan laporan kliennya. Karta Jayadi sebelumnya melaporkan balik dosen Q atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami sudah melaporkan pencemaran nama baik itu sejak Agustus 2025 lalu. Polda sudah harus periksa lagi Q,” imbuh Jamil.
Sebelumnya diberitakan, dosen Q mengaku dilecehkan secara verbal oleh Karta Jayadi melalui pesan elektronik sejak 2022-2024. Dosen itu lantas melaporkan Karta Jayadi ke Itjen Kemendiktisaintek hingga Polda Sulsel.
Belakangan, Karta dinonaktifkan sementara sebagai rektor UNM pada November 2025 lalu. Karta lantas melakukan perlawanan dengan melaporkan balik dosen Q termasuk admin akun media sosial karena diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
