Polisi Bongkar Sindikat 13,3 Kg Sabu di Makassar, 8 Pengedar-Kurir Ditangkap

Posted on

Polisi membongkar sindikat narkoba hingga menyita 13,3 kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 8 orang yang berperan sebagai kurir dan pengedar turut ditangkap.

“Untuk tafsiran narkotika jenis sabu barang buktinya dari 13,3 kg ini atau nilai yang ditafsir adalah kurang lebih Rp 18 miliar,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).

Arya menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan 5 laporan polisi pada Juli 2025. Polisi menangkap pelaku secara bertahap termasuk barang bukti yang disita.

“Kasus yang diungkap di bulan Juli kemudian dikembangkan sampai dengan ada kurang lebih lima laporan polisi dan pada akhirnya barang bukti yang diperoleh total mencapai 13,3 kg,” jelasnya.

Para pelaku yang diamankan enam di antaranya pengedar, yakni MS, AMM, WS, ANS, AG, dan BF. Sementara dua pelaku lainnya, ARP (20) dan SLP (20) adalah sepasang kekasih yang bekerja sebagai kurir.

“Modus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, masuk ke Makassar dan sistem kerjanya secara online,” ungkap Arya.

Arya menambahkan para pelaku mengedarkan sabu sesuai titik lokasi yang telah ditentukan oleh operator. Para pelaku mengedarkan sabu tanpa tatap muka, melainkan secara online.

“Sudah ada perintah dari operator, baru narkotika ini dibawa, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Apabila barang ini (sabu 13,3 Kg) tidak jadi beredar, ini menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang, dan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak Rp 624 miliar,” pungkasnya.