Polisi Sita Mobil-Tanah di Sulsel Terkait Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya

Posted on

Polda Papua menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 168 miliar di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Barang bukti berupa mobil hingga sebidang tanah di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 14,6 miliar, tanah di Tana Toraja dan Keerom, serta empat unit mobil,” kata Kapolda Papua Irjen Patrige R. Renwarin kepada wartawan, Jumat (26/9/2205).

Patrige mengatakan kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sistematis, melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pejabat pemerintah daerah maupun pihak perbankan.

“Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga pejabat bank,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mereka juga disangkakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Papua mengungkap kasus korupsi dana desa di Lanny Jaya dengan kerugian negara Rp 168 miliar. Kerugian negara berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024.

“Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp 168.172.682.675,” ujar Irjen Patrige kepada wartawan, Jumat (26/9).

Berikut aset yang disita:

Berikut 9 tersangka dalam kasus ini: