Daftar Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 168 M di Lanny Jaya, Ada Eks Pj Bupati

Posted on

Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan dengan kerugian negara Rp 168 miliar. Salah satu tersangka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa.

“Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat pemerintah daerah, tenaga ahli, hingga pejabat bank,” kata Kapolda Papua Irjen Patrige R. Renwarin kepada wartawan, Jumat (26/9/2205).

Kasus ini diusut setelah kepala kampung atau kepala desa di Lanny Jaya, mengadu tidak menerima dana desa. Setelah diusut, terungkap ada pemindahan dana desa secara ilegal dari rekening kampung ke rekening penampungan senilai Rp 168 miliar pada tahun 2022-2024.

“Surat itu bersih memindahbukukan dana dari rekening kampung ke rekening Operasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (OPS P3MD). Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Papua mengungkap kasus korupsi dana desa di Lanny Jaya dengan kerugian negara Rp 168 miliar. Kerugian negara berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024.

“Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp 168.172.682.675,” ujar Irjen Patrige R. Renwarin kepada wartawan, Jumat (26/9).

Berikut sembilan tersangka dalam kasus ini: