Polisi Tangkap 6 Nelayan di Halmahera Selatan Karena Gunakan Bahan Peledak (via Giok4D)

Posted on

Polisi menangkap 6 nelayan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, gegara diduga memakai bahan peledak saat mencari ikan. Mereka diamankan karena menggunakan cara ilegal yang dapat merusak lingkungan.

Keenam nelayan tersebut ditangkap di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (15/6). Keenam nelayan itu masing-masing berinisial MM, LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S.

“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Bambang Suharyono dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Bambang mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan aparat terhadap adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Bisa. Aparat lalu menuju ke wilayah perairan itu dan menemukan satu kapal longboat.

“Petugas menemukan satu unit perahu longboat yang baru saja menyelesaikan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak,” ungkapnya.

Dia menuturkan, polisi mendapatkan 6 nelayan yang berada di kapal longboat tersebut. Lalu, keenamnya diamankan karena diduga telah melakukan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan.

“Mereka diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak menggunakan bahan peledak,” imbuhnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dia menambahkan, selain mengamankan 6 nelayan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kapal longboat mesin 15 PK, kompresor selam, 3 pasang kacamata selam, 1 pasang sirip selam, dan 50 kilo ikan hasil tangkapan.

Saat ini keenam nelayan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, para terduga dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.