Polisi Tunggu Izin Periksa Legislator Makassar RTQ di Kasus Dugaan Penipuan

Posted on

Polisi belum memeriksa anggota DPRD Makassar Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan seorang warga. Pemeriksaan terhadap RTQ terkendala prosedur khusus karena statusnya sebagai pejabat legislatif.

Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi kini fokus mengumpulkan bukti dari pihak pelapor.

“Masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim dan sementara masih kumpulkan bukti-bukti dari pelapor,” ujarnya kepada infoSulsel, Sabtu (25/10/2025).

Adil menjelaskan RTQ belum bisa diperiksa karena harus ada izin dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dia menyebut ketentuan ini mengikuti prosedur khusus pemeriksaan anggota DPRD.

“RTQ belum diperiksa. Ada SOP/prosedur khusus karena status RTQ sebagai anggota DPRD Makassar. Mesti ada persetujuan pemeriksaan Gubernur Sulsel,” bebernya.

Adil menambahkan surat permintaan izin pemeriksaan akan segera diajukan ke Gubernur Sulsel. Setelah izin keluar, penyidik baru dapat memeriksa RTQ sebagai terlapor.

“Nanti pihak kepolisian membuat surat kepada Gubernur,” ucapnya.

Sebelumnya, RTQ dilaporkan oleh warga berinisial ZB (37) ke Polres Pelabuhan Makassar atas dugaan penipuan dan penggelapan. RTQ disebut menerima uang Rp 26,1 juta dengan janji proyek yang tak kunjung terealisasi.

“Bahwa klien kami merasa dirugikan karena sudah menyerahkan uang kepada terlapor untuk pekerjaan proyek dan menjanjikan seseorang untuk dipekerjakan,” kata kuasa hukum ZB, Ashar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (15/10).

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menyeret legislator PKB itu. Sebelumnya, RTQ juga sempat viral usai dituding tak membayar biaya sewa alat berat senilai Rp 41,9 juta untuk pematangan lahan villa di Malino, Kabupaten Gowa.