PPPK di Enrekang Protes Kontraknya Tak Jelas tapi Pemkab Buka Seleksi Lagi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan Pemkab kembali membuka seleksi untuk 2025. Padahal, kontrak 589 PPPK hasil seleksi 2024 yang telah berakhir tahun ini tidak kunjung diperpanjang.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Iya, ini kami jelas pertanyakan nasib kami. Belum jelas akan diperpanjang atau tidak. Semestinya ada kejelasan terkait kontrak kami,” kata PPPK inisial HR kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

HR mengaku sudah menempuh berbagai cara agar kejelasan nasib mereka dapat diperhatikan Pemkab Enrekang. Termasuk dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Enrekang.

“Kami sudah pernah curhat pada saat RDP di DPRD Enrekang ketidakjelasan status kami sebagai PPPK yang berkontrak 1 tahun apakah akan diperpanjang atau tidak,” paparnya.

Dia berharap kontraknya dapat diperpanjang oleh Pemkab Enrekang. Supaya dia dan rekan-rekannya dapat kembali bekerja tanpa rasa was-was terkait kontraknya sebagai PPPK.

“Ya tentu kalau kami berharap kontrak kami diperpanjang karena kan SK sudah berakhir 28 Februari 2025 dan sekarang sudah masuk bulan Mei tetapi belum ada kejelasan akan diperpanjang,” paparnya.

Terpisah, Plh Sekda Enrekang Suparman menjelaskan bahwa seleksi PPPK yang akan dilaksanakan pada 17 dan 18 Mei ini merupakan kebijakan dari pusat. Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai honorer harus melalui seleksi.

“Ini kan memang dulu banyak yang mendaftar (terdaftar honorer). Ini kan kita hanya mengikuti kegiatan pusat, bukan kami yang melakukan seleksi tetapi pusat yang melakukan seleksi,” jelasnya.

“Semua tenaga honorer yang sudah pernah terdaftar itu harus melalui proses seleksi untuk jadi PPPK. Jadi ini masih yang tahun anggaran 2024 lalu, mereka yang tidak lulus tahap pertama ikut lagi untuk tahap kedua,” paparnya.

Adapun terkait PPPK tahun 2024 yang telah lulus namun berakhir masa kontraknya 28 Februari lalu, dia mengaku Pemkab Enrekang masih sementara melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

“Dari BKPSDM itu sudah ke Jakarta ke Kemendagri untuk melaporkan kondisi PPPK yang berjumlah 589 itu sebab kemampuan keuangan daerah saat ini itu berat (untuk melanjutkan kontrak PPPK). Ini kami masih tunggu hasil konsultasi tersebut bagaimana petunjuk dari pusat,” jelasnya.