Preman ITK Ditangkap di KM Labobar Maluku

Posted on

Preman bernama Imran Thalib Kabakoran alias ITK (40) ditangkap di atas Kapal Motor (KM) Labobar saat berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso , Maluku. Buronan Polres Bogor, Jawa Barat, itu kabur usai terlibat kasus premanisme di PT Tirta Murni Pratama.

“ITK yang telah ditetapkan sebagai tersangka premanisme oleh Polsek Gunung Putri Polres Bogor ini diringkus di atas KM Labobar,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet S Luhukay dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Tersangka Imran ditangkap di dek 5 depan ruang Informasi KM Labobar, Sabtu (24/5) pukul 22.45 WIT. Tim gabungan Polresta Pulau Ambon, Polsek KPYS, Polres Bogor dan Polres Gunung Putri awalnya berkoordinasi mualim I saat KM Labobar bersandar.

“Koordinasi itu agar para penumpang tidak diturunkan dulu dari atas kapal. Tim kemudian dipimpin AKP Julkisno Kaisupy naik ke atas KM Labobar lalu menangkap tersangka pada dek 5, tepatnya depan ruang informasi,” bebernya.

Tersangka kemudian digelandang menuju Polsek KPYS untuk diperiksa. Selanjutnya dipindahkan ruang tahanan Mapolresta Pulau Ambon.

“Usai diperiksa tepat pukul pukul 00.39 WIT, tersangka Imran dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon,” jelasnya.

Tersangka kini telah kepada kepada Polsek Gunung Putri, Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. Dia pun telah telah dibawa menggunakan pesawat ke Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/5).

“Tersangka sudah dibawa ke Bogor oleh personel Polsek Gunung Putri, Polres Bogor menggunakan pesawat,” ucap Janet.

Janet menambahkan, buronan kasus premanisme tersebut diketahui kabur usai melakukan aksinya di PT Tirta Murni Pratama, Jumat (16/5). Atas perbuatan itu tersangka dijerat pasal berlapis.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” imbuhnya.