Pria di Gowa Kabur Usai Gelapkan Dana Kontrak Proyek Rp 71 Juta Ditangkap

Posted on

Polisi menangkap seorang pria bernama Supardi (39) atas dugaan penggelapan dana kontrak proyek senilai Rp 71,75 juta di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Supardi ditangkap saat kabur ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Terduga pelaku telah melakukan penggelapan sebesar Rp 71.75 juta dari nilai kontrak sebesar Rp 111,5 juta. Pelaku ditugaskan oleh salah satu perusahaan di Penajam Paser Utara untuk menyewa alat crane seberat 50 ton untuk setting batching plan,” ujar Katim 1 Resmob Polda Sulsel, Aipda Andi Ashar kepada wartawan, pada Selasa (12/8/2025) malam.

Andi Ashar mengatakan Resmob Polda Sulsel diminta oleh Polda Kaltim untuk memback-up Polres Penajam Paser Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di sekitar wilayah Kabupaten Gowa, pada Jumat (8/8).

“Setelah penyelidikan, kami mendapat informasi pelaku berada di Kabupaten Gowa dan langsung mengamankan yang bersangkutan,” tutur Andi Ashar.

Kasus ini terungkap setelah korban meminta sisa pembayaran kontrak ke perusahaan tempat pelaku bekerja. Namun perusahaan kemudian mengonfirmasi bahwa dana tersebut sudah sepenuhnya diserahkan ke pelaku.

“Ketahuan setelah korban meminta sisa uang kontrak ke perusahaan terduga pelaku bekerja, namun perusahaan tersebut telah mengkonfirmasi bahwa dana tersebut telah diserahkan sepenuhnya ke lelaki Supardi,” jelasnya.

Pelaku kini telah diserahkan dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara. Supardi mengaku menggunakan uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.