Pria berinisial AZ (41) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai dilaporkan memperkosa anak tirinya yang berusia 18 tahun. Korban kini tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
“Kami telah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak asusila dan pelakunya telah diamankan,” ujar Kanit Pamapta Polres Gowa Ipda Ahmad Hari kepada wartawan, pada Rabu (24/12/2025).
Ahmad mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus tersebut pada Rabu (21/12) malam. Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Somba Opu tak lama setelah laporan pihak korban.
“Pelaku dengan korban ini bapak tiri dengan anak tiri. Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan pelakunya juga sudah diamankan,” katanya.
Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, korban tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Ahmad tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus asusila tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Korban dalam kondisi hamil 5 bulan dan berusia 18 tahun,” tambahnya.
Pelaku kini ditahan di Polres Gowa. Polisi masih mendalami kronologi hingga motif pelaku tega memperkosa anak tirinya itu.
“Untuk modusnya kami masih bersama Kanit PPA dan Kanit Jatanras melakukan pemeriksaan selanjutnya,” tutupnya.
