Pria berinisial HM (29) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara mencabuli dua anak tirinya yang berusia 9 tahun dan 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengizinkan korban menggunakan handphone (HP).
“Iya kami meringkus ayah bejat yang cabuli dua anak tirinya sendiri, setelah sebelumnya sempat menjadi buron,” ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik kepada infoSulsel, Selasa (15/4/2025).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan ayah tirinya itu ke tantenya pada Rabu (9/4). Polisi yang menerima laporan membekuk pelaku di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Selasa (15/4).
“Dengan suara gemetar, korban (korban usia 14 tahun) mengungkapkan bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh ayah tirinya, sebagai imbalan agar diizinkan menggunakan handphone,” kata Taufik.
Saat itu, korban yang berusia 9 tahun juga menceritakan perbuatan bejat ayah sambungnya itu. Korban mengaku pernah dipaksa dan dipegang alat kelaminnya.
“Betapa terkejutnya sang tante saat saudaranya, yang juga berada di rumah, ikut mengakui telah menjadi korban pencabulan. HM juga telah memegang alat kelamin korban,” bebernya.
Taufik mengungkapkan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Bahkan mengakui telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali kepada korban berusia 14 tahun.
“HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.