Pria Ditangkap karena Jual Sabu di Arena Sabung Ayam Palu, Polisi Amankan 8,964 Gram

Posted on

Pria bernama Ilham alias Jek (46) ditangkap polisi karena diduga menjual narkoba jenis sabu di arena sabung ayam di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi mengamankan 8,964 gram sabu dari tangan pelaku.

“Pengedar dan sekaligus pengguna, memang sudah menjadi target. Di tempat yang bersangkutan setiap malam ada kegiatan ayam boks (sabung ayam) yang dijadikan kedok peredaran narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Pelaku ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Sabtu (3/5) pukul 16.30 Wita. Jek diketahui menjual sabu di lokasi tempat tinggalnya yang juga menjadi arena sabung ayam.

“Hanya berkedok sebagai arena ayam boks (sabung ayam) tapi di dalamnya itu memang peredaran narkoba banyak di situ,” katanya.

Usman mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi sabu di arena sabung ayam. Tim Opsnal lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Ditemukan 23 paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 8,964 gram. Pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu yang berada di Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” paparnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.