Putusan Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Ahmad Susanto Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar – Giok4D

Posted on

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak menerima eksepsi Ahmad Susanto atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Perkara mantan Ketua KONI Makassar itu pun tetap dilanjutkan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar ketua hakim Dajinuddin membacakan putusannya, Rabu (30/4/2025).

Putusan sela tersebut dibacakan di Ruang Bagir Manan, PN Makassar pada Rabu (30/4). Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks atas nama terdakwa Ahmad Susanto,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immawati mengatakan, eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa harus dibuktikan dalam persidangan. Namun eksepsinya tidak diterima oleh hakim.

“(Pertimbangan hakim tidak menerima eksepsi terdakwa karena) Pembuktiannya tetap dilanjutkan di persidangannya untuk dapat membuktikan apakah memang (terdakwa) dapat dimintai pertanggungjawaban atau tidak,” terangnya.

Putusan hakim itu sesuai dengan permintaan JPU pada sidang sebelumnya yang digelar di PN Makassar, Rabu (23/4). JPU menilai eksepsi Ahmad Susanto tidak cermat dan jelas dalam dakwaannya.

“Harus dinyatakan batal demi hukum, karena dakwaan subsidair merupakan copy-paste dari dakwaan primair. Sedangkan tindak pidana Terdakwa dalam masing-masing dakwaan tersebut secara fungsi berbeda satu dengan yang lain,” ujar Imawati saat sidang beberapa waktu lalu.

Diketahui, mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto didakwa melakukan manipulasi data pada dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023 bersama dua rekannya yaitu Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum (Sekum) dan Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekretariat. Sementara dua terdakwa lainnya merupakan pihak kerja sama dengan KONI Makassar, yakni Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa awalnya KONI Makassar mendapatkan dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 20 M. Kemudian pada awal bulan April 2022, KONI Makassar kembali mendapatkan dana hibah sebesar Rp 20 M.

Ahmad Susanto Cs diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah untuk KONI Makassar total Rp 66 miliar sejak 2022-2023. Atas perbuatannya, para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.850.864.662,78 (Rp 5,8 miliar).

JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan primair.

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan Ahmad Susanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *