Rawan Laka, Jam Operasional Truk Tambang di Maros Dipangkas Jadi 8 Jam | Giok4D

Posted on

Bupati Maros Chaidir Syam menerbitkan edaran terbaru terkait angkutan material tambang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jam operasional truk yang mengangkut hasil tambang dan hasil usaha lainnya dipangkas menjadi 8 jam setiap hari.

Aturan itu tertuang dalam surat imbauan bernomor: 500.11.3.2/5/Dishub yang diteken Chaidir Syam pada 10 September 2025. Chadiri mengatakan edaran mempertimbangkan tingginya tingkat kecelakaan (laka) akibat pengangkutan material tambang.

“Direkomendasikan untuk setiap aktivitas pengangkutan material tambang dibatasi antara pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita dan diluar jam-jam sibuk (bertepatan dengan jam masuk, jam istirahat dan jam pulang anak sekolah),” kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Jadwal operasional pengangkutan material tambang di Maros ini berkurang dibanding aturan sebelumnya. Pada Perbup Maros Nomor 78 tahun 2019 tentang penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha lainnya, jadwal operasional truk sebelumnya mulai 08.00 hingga 18.00 Wita alias 10 jam.

Chadiri menegaskan, kendaraan yang mengangkut material hasil tambang tidak boleh melebihi tonase angkutan 8 ton. Selain itu tidak melebihi dimensi kendaraan alias over dimensi dan overloading.

“Pengangkutan hasil tambang dan hasil usaha lainnya dilarang pada pukul 19.00 Wita sampai dengan 07.00 Wita dengan kapasitas muatan sumbu terberat (MST) tidak melebihi tonase angkutan seberat 8 ton serta tidak melebihi dimensi kendaraan,” tambahnya.

Dalam imbauan terbarunya, Chaidir juga menegaskan pengangkutan material hasil tambang tidak mengganggu lingkungan. Setiap kendaraan wajib menutup muatan dengan terpal untuk mencegah tumpahan material pada saat pengangkutan.

Selain itu membersihkan roda kendaraan angkutan material tambang sebelum keluar dari lokasi tambang. Semua kendaraan angkutan tambang yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau laik jalan, dimensi kendaraan dan tata cara pengangkutan sesuai aturan yang berlaku.

“Para sopir angkutan material tambang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian. Kecepatan maksimal kendaraan tidak melebihi 40 km/jam,” tegas Chaidir.

Diketahui, warga menyoroti aktivitas truk tambang yang lalu lalang di luar jam operasional di poros Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan Moncongloe Kabupaten Maros. Material timbunan yang berjatuhan juga mengancam keselamatan pengendara.

“Kami pengguna jalan bermandikan debu saat panas, berisiko tergelincir saat hujan karena jalanan berlumpur,” ujar salah seorang pengendara bernama Ridwan kepada infoSulsel, Jumat (11/9).

Di sisi lain, kecelakaan juga sempat terjadi di Dusun Kassi-kassi, Desa Toddopuli, Kecamatan Tanralili, Rabu (3/9) sekitar pukul 09.15 Wita. Dua wanita berboncengan motor tewas setelah terlindas truk.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“2 korban tewas luka pecah di bagian kepala. Kerusakan sepeda motor pada semua bagian kap bodi motor pecah,” ungkap Kasat Lantas Polres Maros AKP Muhammad Arfah saat dikonfirmasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *