Rosmawati Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kematian Suami

Posted on

Wanita bernama Rosmawati di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa usai ditetapkan tersangka atas kematian suaminya, Tasman Edo. Penetapan Rosmawati sebagai tersangka dinilai janggal karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Sgm. Permohonan tersebut terdaftar pada Selasa (6/5) dan sidang pertamanya telah berlangung sejak Kamis (15/5).

Penasihat hukum Rosmawati bernama Ratna Kahali mengatakan, ada empat hal yang menjadi dasar pihaknya mengajukan praperadilan. Salah satunya penetapan Rosmawati sebagai tersangka dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.

“Satu, penetapan status pemohon (Rosmawati) sebagai tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup. Kemudian, penetapan status pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon (kepolisian) menciptakan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum, karena tidak ada saksi yang menjelaskan adanya perbuatan pemohon (Rosmawati) dalam melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian (suami),” ujar Ratna Kahali kepada infoSulsel, Kamis (22/5/2025).

“Yang ketiga, termohon (pihak kepolisian) melakukan penyitaan tanpa surat izin pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Sungguminasa. Kemudian yang keempat, penangkapan terhadap diri pemohon (Rosmawati) oleh termohon (polisi) dilakukan dengan tipu daya,” sambungnya.

Lebih lanjut Ratna menuturkan bahwa insiden itu bermula ketika suami Rosmawati, Tasman Edo selesai berolahraga pagi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 09.30 Wita. Ketika tiba di rumah, Tasman disebut merasa dadanya sakit dan segera membangunkan istrinya yang sedang tidur di kamar.

“Setelah mengetahui suaminya merasa sakit di bagian dada, Rosa kemudian mengurut dada Tasman Edo sekitar beberapa kali. Tidak lama kemudian Tasman Edo menyampaikan sudah agak enakan di bagian dadanya,” katanya.

Namun, tidak berselang lama Tasman tiba-tiba terjatuh dengan posisi kepala membentur lantai. Sehingga pelipisnya berdarah.

“Namun tidak lama kemudian Tasman Edo jatuh tersungkur dengan badan terkunci dan kepala mengenai lantai. Bagian pelipis Tasman Edo kemudian terluka dan mengeluarkan darah,” jelasnya.

Salah seorang tetangga bernama Irma yang datang mengambil air di rumah Tasman mendengar teriak Rosmawati dari dalam rumah. Irma pun bergegas masuk ke dalam rumah dan melihat Tasman tidak sadarkan diri.

Melihat darah di bagian pelipis Tasman, Irma pun berlari keluar rumah untuk mencari pertolongan. Hingga satpam perumahan yang mendengar hal tersebut langsung menuju rumah Tasman.

“Saat sampai di rumah (TKP) Syahril (satpam perumahan) berdiri dari jarak 3 meter kemudian melihat ke arah Tasman Edo, dan melihat kondisi korban sudah tidak sadarkan diri,” tutur Ratna.

Syahril kemudian dengan mengendarai motor menuju pos depan untuk meminta bantuan yang lain. Saat tiba di pos depan, Syahril bertemu dengan ketua RT Andi Nurhayati Sultan dan dua temannya (keponakan) yang lain, dan menyampaikan bahwa korban sakit dan butuh mobil untuk dibawa ke rumah sakit,” lanjutnya.

Ketua RT pun segera meminjamkan mobilnya dan menuju rumah Tasman. Tasman pun langsung dinaikkan ke dalam mobil dan bergegas ke rumah sakit.

“Waktu itu (saat di dalam mobil) istrinya sambil berbicara papi bangun saya masih ingin hidup dengan papi, saya mau papi masih jadi imamku,” terangnya.

Mereka pun tiba di rumah sakit sekitar pukul 09.30 Wita. Namun sayangnya, nyawa Tasman tidak tertolong setelah diperiksa oleh dokter.

“Dokter memeriksa nadi melalui tangan Tasman Edo, saat itu dokter mengatakan jika dia sudah meninggal,” ucapnya.

Setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan Polres Gowa, Rosmawati pun ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/1).