Sari Pudjiastuti Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Sabbang-Tallang Hari Ini

Posted on

Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara senilai Rp 7,4 miliar kembali digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutannya kepada mantan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti.

“Iya (sidang tuntutan hari ini),” ujar Penasihat Hukum Sari, Mulyarman saat dikonfirmasi infoSulsel, Selasa (16/9/2025).

Sidang tuntutan tersebut akan berlangsung di Ruang Arifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada pukul 16.00 Wita sore ini. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Muhammad Khalid dan Nicholas.

Pada sidang sebelumnya, Sari diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus korupsi tersebut. Sari mengaku bertemu Darmawangsyah Muin sebelum proses lelang proyek Jalan Sabbang-Tallang itu dimulai.

Tercatat sebanyak tiga kali Darmawangsyah Muin yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Sulsel, memanggil Sari untuk menemuinya. Pertemuan pertama terjadi pada awal 2020 di salah satu kafe di Jalan AP Pettarani, Makassar.

“Beliau (Darmawangsyah Muin) mengatakan sama saya untuk perkenalkan diri. Kemudian tidak lama Pak Edi (PPK) pulang, saya juga pulang,” ujar Sari Pudjiastuti dalam persidangan, Selasa (9/9/2025).

Masih awal 2020, Sari kembali menemui Darmawangsyah untuk kedua kalinya di lokasi yang sama. Pada pertemuan itu barulah Darmawangsyah Muin menyinggung soal proyek Jalan Sabbang-Tallang.

“Beliau mengatakan bahwa ‘(proyek Jalan) Sabbang-Tallang proyek saya’. Saya sampaikan yang penting perusahaannya harus bersyarat (memenuhi persyaratan),” jelas Sari.

“(Saat itu Darmawangsyah Muin) Tidak minta apa-apa, beliau cuma bilang itu dan saya menyampaikan harus bersyarat,” sambungnya.

Pertemuan ketiga kemudian terjadi di rumah Darmawangsyah Muin yang berlokasi di Kabupaten Gowa. Darmawangsyah pun memperkenalkan Sari dengan ajudannya.

“Saya diperkenalkan dengan pengawalnya, namanya Andi Undu. Belakangan baru saya tahu namanya Andi Fajar saat diperiksa di Polda (Sulsel). Saya disampaikan (oleh Darmawangsyah Muin) bahwa ini Andi Undu nanti yang komunikasi sama saya,” bebernya.

“Menurut saya wajar (seorang ASN bertemu dengan anggota legislatif), selama dia tidak meminta sesuatu dan saya tidak pernah menjanjikan sesuatu,” papar Sari.

Meski telah bertemu beberapa kali, Sari menyebut Darmawangsyah tidak pernah memberinya perintah atau pesan khusus untuk memenangkan perusahaan tertentu. Dalam 3 kali pertemuan tersebut, kata Sari, PT Aiwondeni tidak pernah disebutkan oleh Darmawangsyah Muin.