Sekuriti Tampar Pria Cabuli Anak di Gudang Masjid Gowa Ikut Jadi Tersangka

Posted on

Pria berinisial AM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan usai membela anaknya yang dicabuli oleh pria berinisial MSH (19). Sekuriti perumahan berinisial MIM turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menampar MSH sebagai pelaku pencabulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh AM alias ayah korban pencabulan. Menurutnya, MIM sekarang bahkan telah ditahan di Mapolres Gowa.

“Saya jadi tersangka sama satpam 19 Juni 2025,” ujar AM kepada infoSulsel, Kamis (10/7/2025).

Menurut AM, pelaku pencabulan, MSH sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah saat ditanya soal dugaan pencabulan yang dilakukannya kepada korban di gudang masjid. Pelaku yang mengelak dan memberikan jawaban ngawur akhirnya berujung pemukulan oleh dirinya hingga ditampar oleh satpam.

“Dia (satpam) tempeleng ini pelaku. Dua kali, tapi dia (pelaku) tangkis. Saya pukul di situ (pelaku) dua kali. Saya tinju bahunya. Yang keduanya kalinya saya tinju ditarik sama satpam. Tapi, tetap kena bahunya,” ungkapnya.

AM mengungkapkan dirinya langsung melaporkan pencabulan anaknya ke Polres Gowa pada 17 Mei 2025 lalu. Pelaku kemudian ditangkap dan langsung ditahan beberapa jam setelahnya.

“Habis salat Isya (hari itu juga) pukul 20.00 Wita ke Polres Gowa melapor. (Lapor kasus) pencabulan. (Pelaku) sudah tersangka, malam itu juga dia ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita dini hari,” bebernya.

Namun dua hari setelahnya, pihak pelaku balik melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan. Akhirnya, satpam bersama orang tua korban pencabulan ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2025.

AM menuturkan MIM ditahan pada 25 Juni 2025. Adapun dirinya kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 Juni 2025, tetapi tidak ditahan setelah diminta membuat surat permohonan.

“Saya disuruh buat surat permohonan untuk tidak ditahan. Baru saya disuruh pulang,” ucapnya.

Berbeda dengan AM, satpam justru ditahan terlebih dahulu sebelum surat permohonan penangguhan penahanannya diajukan. Meski surat penangguhan telah diajukan, satpam hingga kini masih ditahan di Polres Gowa.

“Beberapa hari setelah ditahan dia, seminggu baru ada masuk itu surat permohonan penangguhan penahanan yang dibuat orang tua. Sampai sekarang masih ditahan,” sebutnya.

infoSulsel telah berupaya menghubungi dan mendatangi pihak Polres Gowa untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar yang dikontak belum memberikan respons.