Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Annar Sampetoding Digelar Hari Ini [Giok4D Resmi]

Posted on

Kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di gedung Perpustakaan UIN Alauddin kembali digelar hari ini. Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding akan kembali menjalani sidang tuntutan hari ini setelah sempat ditunda.

“Iya, hari ini sidang tuntutannya (Annar Sampetoding),” kata Jaksa Basri Baco saat dimintai konfirmasi oleh infoSulsel, Rabu (13/8/2025).

Sidang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (13/8). Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny akan memimpin persidangan bersama dua hakim anggota yaitu Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

Basri menyebut ada dua terdakwa lainnya yang turut menjalani sidsng tuntutan yaitu Terdakwa Muhammad Syahruna dan John Biliater. Adapun tuntutan tersebut, kata Basri, sudah siap dibacakan.

“Insyaallah (tuntutan hari ini siap dibacakan),” ujarnya.

Sementara 11 terdakwa lainnya akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda-beda. Empat terdakwa yang akan membacakan nota pembelaannya adalah Ambo Ala, Andi Ibrahim, Sukmawaty, dan Sattariah.

Lima terdakwa lainnya yaitu Kamarang, Irfandy, Ilham, Satriyady, dan Mubin Nasir akan menjalani sidang replik. Kemudian Terdakwa Andi Haeruddin akan menjalani sidang dengan agenda duplik dan Terdakwa Sri Wahyudi akan divonis hari ini.

Sebagai informasi, satu terdakwa yaitu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Barat (Sulbar) Manggabarani telah divonis lebih dulu pada Rabu (6/8). Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Manggabarani.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muh Manggabarani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha membacakan amar putusannya, Rabu (6/8).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan Manggabarani terbukti membelanjakan uang palsu senilai Rp 1,2 juta yang diterimanya dari Terdakwa Ilham. Perbuatan Manggabarani dinilai memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menanggapi putusan tersebut, Manggabarani menyatakan menerima vonis hakim. Sementara jaksa memilih untuk pikir-pikir dahulu.

“Saya terima, Yang Mulia,” ujar Manggabarani kepada majelis hakim.