Pemkot Makassar bekerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menemukan fakta terbaru di balik sengketa lahan perumahan daerah (pemda) di Kecamatan Manggala. Sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan yang bersengketa itu ternyata sempat hilang hingga akhirnya ditemukan.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar menyampaikan, temuan ini atas hasil kerja sama Pemkot dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejari Makassar sebelumnya diberi kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025 untuk terlibat dalam penanganan aset yang berpolemik tersebut.
“Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di perumahan pegawai Manggala,” ujar Nauli Rahim dalam keterangannya di Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025).
Kejari Makassar pun menyerahkan sertifikat HGB atas lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 90 miliar. Pengembalian sertifikat lahan milik Pemkot Makassar menandai langkah penting dalam penyelesaian polemik sengketa yang selama ini mengemuka.
Momentum ini menjadi titik balik bagi proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus membuka jalan bagi penataan aset daerah yang lebih tertib dan transparan. Dengan kepemilikan legal ini akan memperjelas status tanah, melindungi hak publik, dan mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan warga.
“Sertifikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota,” tambah Nauli Rahim.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin mengapresiasi kinerja Kejari Makassar yang membantu proses penelusuran hingga penyerahan kembali sertifikat lahan ke Pemkot. Pihaknya akan menindaklanjuti hal ini.
“Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting dalam memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan tindak lanjuti secara strategis, sesuai dengan program berkelanjutan kota,” ujar Munafri.
Appi mengatakan sertifikat tersebut akan langsung diserahkan ke Biro Hukum untuk selanjutnya dikembalikan ke Bagian Aset Daerah. Pemulihan aset ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset Pemkot Makassar.
“Ini menjadi kunci dari penyelesaian persoalan sengketa di sana. Alhamdulillah, aset ini kembali ke tangan kita. Saya akan serahkan ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga bernama Magdalena mengklaim kepemilikan lahan seluas 52 hektare di kawasan perumahan milik pemerintah daerah di Manggala. Kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
PN Makassar kemudian memenangkan Pemprov dan pihak tergugat lainnya. Namun, Magdalena mengajukan banding ke PT Makassar. PT kemudian justru memenangkan Magdalena yang membuat 1.700 rumah di kawasan itu terancam digusur.
Kasus sengketa lahan tersebut masih bergulir setelah Pemprov Sulsel mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di satu sisi, Pemkot Makassar melaporkan Magdalena ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan.
Kabag Hukum Pemkot Makassar Muhammad Izhar menyebut laporan itu terkait dokumen yang diduga dipalsukan dan dijadikan alat bukti di persidangan. Hal itu yang disebut memengaruhi putusan pengadilan tinggi yang memenangkan pihak penggugat.
“Kami dari Pemerintah Kota Makassar melaporkan suatu tindak pidana pemalsuan surat di kepolisian Polda Sulawesi Selatan,” ujar Izhar saat konferensi pers di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (5/6).