Seluruh penumpang pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), terungkap sebagai pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pegawai KKP total berjumlah tiga orang itu menyewa pesawat ATR untuk menjalankan misi pengawasan melalui udara.
“Perlu kami sampaikan bahwa benar terdapat pegawai KKP dalam pesawat tersebut yang melakukan misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara atau air surveillance di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono seperti dikutip dari infoFinance, Sabtu malam (17/1/2026).
Ketiga pegawai KKP itu adalah Ferry Irawan dengan pangkat penata muda tingkat satu yang merupakan analis kapal pengawas. Kedua, Deden Mulyana dengan pangkat penata muda tingkat satu yang dengan jabatan pengelola barang milik negara. Ketiga, Yoga Naufal dengan jabatan operator foto udara.
“Tim air surveillance dari PSDKP atau dari Direktorat Jenderal PSDKP,” kata Trenggono.
Menurut dia, pihaknya memang memiliki tim air surveillance untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggandeng PT IAT untuk kebutuhan operasional.
“Kita memang punya air surveillance, nah itu kita kerja sama dengan PT IAT. Jadi selalu kita gunakan untuk beroperasi di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, khususnya untuk pengawasan di daerah-daerah perbatasan. Jadi laut kita berbatasan dengan laut tetangga, sehingga kita akan melakukan itu,” terangnya.
Trenggono menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memantau perkembangan pencarian pesawat yang hilang kontak. Ia menyerahkan sepenuhnya pencarian dan penyebab insiden kepada otoritas berwenang.
“KKP tentu telah dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memantau perkembangan pencarian pesawat air surveillance tersebut. Terkait hal pencarian dan penyebab insiden, kami serahkan seluruhnya kepada Basarnas, KNKT, dan Kementerian Perhubungan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pesawat ATR 42-500 ini dinyatakan hilang kontak saat akan mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Sabtu (17/1/2026) siang. Pesawat buatan tahun 2000 bernomor seri 611 itu tengah melaksanakan penerbangan dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta menuju Makassar.
“Berdasarkan informasi kronologis terbaru, pada pukul 04.23 UTC, pesawat diarahkan oleh Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21 Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Perhubungan Udara, Endah Purnama Sari dalam keterangannya, Sabtu (17/1).
Dalam proses pendekatan, pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya. Air Traffic Control (ATC) lalu memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
“ATC selanjutnya menyampaikan beberapa instruksi lanjutan guna membawa pesawat kembali ke jalur pendaratan yang sesuai dengan prosedur,” katanya.
Sejumlah instruksi lanjutan juga disampaikan untuk membawa pesawat kembali ke jalur pendaratan sesuai prosedur. Namun setelah arahan terakhir diberikan, komunikasi antara ATC dan pesawat terputus.
“Menindaklanjuti kondisi tersebut, ATC mendeklarasikan fase darurat DETRESFA (Distress Phase) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
ATC kemudian mendeklarasikan fase darurat DETRESFA atau Distress Phase sesuai ketentuan yang berlaku. AirNav Indonesia Cabang MATSC langsung berkoordinasi dengan Rescue Coordination Center (RCC) Basarnas Pusat serta Polres Maros melalui Kapolsek Bandara untuk mendukung upaya pencarian dan pertolongan.
“Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Center di Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi,” ujar Endah.
