Seorang guru SD berinisial IPT (32) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara diduga melecehkan siswinya yang berusia 12 tahun hingga 56 kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan les privat ke korban di kontrakan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali mengatakan pelaku diduga melecehkan korban sejak Februari dan baru terungkap pada Minggu (28/9). Peristiwa itu terjadi di kontrakan pelaku di Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tak jauh dari sekolah korban.
“Iya (pelaku panggil korban ke kontrakannya) dia (pelaku) buka les (privat),” kata Ali kepada infoSulsel, Rabu (1/10/2025).
Ali menuturkan perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami ke tetangganya. Menurut Ali, korban sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku.
“Jadi awalnya itu anak naik kelas 6 mungkin tidak tahan sama ini (kejadian) karena tekanan batin akhirnya dia cerita sama tetangga,” ujarnya.
Lanjut Ali, cerita korban itu kemudian sampai ke ibunya. Pihak keluarga lalu mengadu ke sekolah meski belum ada cukup bukti terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru tersebut.
“Tetangga ini akhirnya sampaikan ke ibunya kalau ada begini (anaknya dilecehkan di sekolah) dari situ disampaikan ke sekolah pada waktu itu belum ada bukti,” tambahnya.
Ali menyebut pelaku diduga beberapa kali meminta korban melepas pakaian saat mengikuti les privat. Aksi itu berlangsung berulang dari Februari hingga September, dengan rata-rata terjadi tujuh kali setiap bulan dan totalnya diduga mencapai 56 kali.
“Sampai disuruh buka baju (korban), lakukan perbuatan suami istri sampai suruh kirim gambar ini (foto) bugil. Dalam sebulan itu (pelaku) bisa (lakukan pelecehan kepada korban) sampai 7 kali,” bebernya.
Ali mengungkapkan pelaku sempat membantah tuduhan tersebut sehingga pihak sekolah sempat meragukan laporan tersebut. Namun, pada 28 September, dalam pertemuan mediasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya lewat surat pernyataan resmi.
“Dan si pelaku ini nda mengaku (perbuatannya), pihak sekolah juga tidak percaya bahwa ada yang begitu terjadi. Nanti pada tanggal 28 September itu pihak sekolah inisiatif untuk mengadakan pertemuan, mediasi. Akhirnya terbuka semuanya bahwa si pelaku mengakui perbuatannya dengan surat pernyataan,” ungkapnya.
Ali juga mengatakan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang masih labil.
“Dia (pelaku) tidak mengancam secara fisik tapi kata-kata secara halus,” katanya.
Korban dan orang tuanya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar. Mereka juga melaporkan kejadian ini ke Dinas UPTD PPA Makassar sebagai langkah untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar lantas menangkap oknum guru itu di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros pada Kamis (2/10). IPT langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini terlapor sementara diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses penyidikan. Sementara untuk dimintai keterangan dan didalami kasusnya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada wartawan, Kamis (2/10).
Wahiduddin mengatakan IPT membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Namun IPT mengaku kerap mengirimkan chat mesra melalui WhatsApp kepada korban.
“Jadi untuk interogasi awal menurut keterangan terlapor dia hanya melakukan chat mesra kepada korban melalui WhatsApp,” terangnya.
Wahiduddin menuturkan pengakuan oknum guru tersebut dengan laporan orang tua korban berbeda. Pihaknya pun masih akan mendalami kasus dugaan pelecehan yang dialami siswa kelas 6 SD itu.
“Jadi telah datang ke Polrestabes Makassar orang tua bersama anaknya yang diperkirakan kelas 6 SD, yang diduga telah dilakukan pelecehan seksual terhadap seorang gurunya,” pungkasnya.
Sekolah Mediasi-Pelaku Sempat Menyangkal
Pelaku Ditangkap di Maros
Korban dan orang tuanya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar. Mereka juga melaporkan kejadian ini ke Dinas UPTD PPA Makassar sebagai langkah untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar lantas menangkap oknum guru itu di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros pada Kamis (2/10). IPT langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini terlapor sementara diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses penyidikan. Sementara untuk dimintai keterangan dan didalami kasusnya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada wartawan, Kamis (2/10).
Wahiduddin mengatakan IPT membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Namun IPT mengaku kerap mengirimkan chat mesra melalui WhatsApp kepada korban.
“Jadi untuk interogasi awal menurut keterangan terlapor dia hanya melakukan chat mesra kepada korban melalui WhatsApp,” terangnya.
Wahiduddin menuturkan pengakuan oknum guru tersebut dengan laporan orang tua korban berbeda. Pihaknya pun masih akan mendalami kasus dugaan pelecehan yang dialami siswa kelas 6 SD itu.
“Jadi telah datang ke Polrestabes Makassar orang tua bersama anaknya yang diperkirakan kelas 6 SD, yang diduga telah dilakukan pelecehan seksual terhadap seorang gurunya,” pungkasnya.